Kejari Muara Enim Gelar Rakor PAKEM Pengawasan Kriteria Aliran Sesat

Muara Enim//Linksumsel-Gelar Rapat Koordinasi (Rakor ) dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025, berlangsung,pada Kamis (15/05/2025). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H, melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Muara Enim 2025.

Sementara kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ketua MUI Kabupaten Muara Enim, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Muara Enim, Wakil Ketua FKUB, KBO Sat Intel Polres Muara Enim, Disdikbud, Kadispora Muara Enim, Kesbangpol, Kodim 0404/ME, BIN Daerah Kabupaten Muara Enim, GP Ansor Muara Enim, dan PCNU.

Kegiatan tersebut dibuka dengan Sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua PAKEM Kabupaten Muara Enim, menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang akan dilaksanakan sebanyak 4 kali pertahunnya sehingga perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kabupaten Muara Enim akan selalu di monitoring pertriwulannya.

“Rapat PAKEM hari ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim selaku ketua Tim PAKEM, mengajak Tim PAKEM Kabupaten Muara Enim untuk membahas dan mengkaji mengenai kriteria aliran sesat,”ungkapnya .

Lanjutnya, bahwa pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan bagian Dari Pelaksanaan Tugas Dan Kewenangan Kejaksaan.

Baca juga:  Perubahan Status Tanah dan BOT Akar Masalah Pasar Cinde, K MAKI: BPN Palembang Belum Tersentuh

Disampaikannya, bahwa dari Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Disepakati ada 4 rekomendasi yang akan dilaksanakan kedepan yaitu :
Pembentukan Grup Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) melalui platform WhatsApp,Pembentukan Posko Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM),dan pemasangan plang Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Menginventarisir aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Muara Enim.

“Melakukan investigasi dengan turun langsung ke lapangan terhadap aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan yang terindikasi menyimpang,”harapnya .(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *