Muara Enim//Linksumsel-Bertempat di Aula W.R. Soeprapto Kantor Kejaksaan Negari (Kajari) Muara Enim, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Dr Rudi Iskandar, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H.,M.H.dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Krisdiyanto, S.H., M.H, serta Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim beserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Muara Enim tersebut, mendengarkan dan menerima Pemaparan Pengamanan Proyek Strategis Terhadap Kegiatan Pembangunan Pasar Muara Enim Gedung C Tahap 2 Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, Selasa (15/07).
Sementara dalam Pemaparan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim Drs. M Bhakti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perwakilan pelaksana kegiatan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang menegaskan, bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam mendukung keberhasilan pembangunan strategis daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas Rudi Iskandar.(15/07).
Selanjutnya pemaparan teknis disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dovis, yang memaparkan, bahwa Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang berpotensi terjadi dalam kegiatan pembangunan Pasar Muara Enim Gedung C Tahap 2 Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Serta Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Bahwa Pembangunan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan, dengan tujuan untuk menyempurnakan sarana dan prasarana yang ada agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan perencanaan awal, dan tahap lanjutan ini bertujuan untuk melengkapi infrastruktur yang ada,” tukas Dovis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (j.red).