Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muara Enim melayangkan surat penegasan kepada Bupati Muara Enim dengan Tembusan Surat ke -Yth.Kepala.Kejaksaan Tinggi Sumsel,Yth Wakil Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yth Asisten Bidang Inteljen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yth Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yth Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yth Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yth Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Adapun Surat yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim tersebut, Nomor : B-402/L.6.15/Ds.2/03/2025. Sifat :Penting. Lampiran -. Perihal : Tidak Melayani permintaan proyek yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ataupun Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepada Yth Bupati Muara Enim di Muara Enim. Berdasarkan penyampaian Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kunjungan kerja virtual pada tanggal 28 Februari 2025 berkaitan dengan hal tersebut saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim menyatakan tidak minta -minta atau main proyek kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim beserta jajaran.
Selanjutnya untuk tidak melayani oknum Jaksa baik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, ataupun yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Negeri Muara Enim terkait permintaan proyek kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim karena hal tersebut tidak benar .
Selanjutnya agar saudara dapat meneruskan surat saya ini keseluruhan OPD se-Kabupaten Muara Enim.
Apabila ada yang melakukan perbuatan tersebut kiranya untuk dapat melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan menghubungi saudara Anjasra Karya SH MH, selaku Kasi Inteljen Kejari Muara Enim dengan nomor Hp : 082179810328.
Demikian Untuk Menjadi Maklum
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM RUDI ISKANDAR SH MH. (j.red).