Muara Enim//Linksumsel-Rabu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkrach).
Bahwa acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) hari ini, Barang Bukti yang akan dimusnahkan
merupakan Perkara yang telah Inkrach dari bulan Januari tahun 2025 s/d bulan Juli tahun 2025 yang berasal dari 237 perkara. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi PB3R, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan TUN, Kasubag Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana
Khusus dan dihadiri oleh perwakilan Bupati Muara Enim Ibu.
Ratna Puri Prapawati, serta dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Muara Enim Achmad Yuriko, Kasi Binadik Giatja Lapas Muara Enim Julianto Andriano Silalahi dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Apriadi.
Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini yaitu :
1. Narkotika sebanyak 89 Perkara:
a. Sabu-sabu seberat 615,352 (Enam Ratus Lima Belas Koma Tiga Ratus Lima Puluh Dua) gram;
b. Ganja seberat 2.277,011 ( Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Nol Sebelas) gram;
c. Ekstasi sebanyak 157 (Seratus Lima Puluh Tujuh) Butir.
2. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 113 Perkara;
a.Pencurian 51 Perkara
b.Penganiayaan 32 Perkara
c.Penipuan 30 Perkara
3. Tindak Pidana Keamanan Dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 44 Perkara :
a.Senjata Api dan Tajam sebanyak 14 (Empat Belas) Perkara;
b.Lain-lain sebanyak 30 (Tiga Puluh) Perkara. Demikian kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti oleh Kejari Muara Enim,Rabu (27/08/2025).(j.red).