Kejari Muara Enim Segera Akan Tetapkan Tersangka Kasus Proyek di PUPR

Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Tim Penyidik yang kini tengah melakukan penyidikan Perkara pembangunan siring di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 lalu, segera akan melakukan penetapan tersangka.

Meski saat ini Tim penyidik tengah melakukan serangkaian dari status penyidikan, Namun, indikasi kuat penyimpangan dalam perkara pembangunan proyek siring tersebut, sudah tampak terlihat jelas siapa saja tersangkanya.

Demikian diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, pada Selasa kemarin (15/04/2025).

” Ya, kita tunggu saja nanti diberi kabar kepada rekan- rekan wartawan ya,” ucap Rudi Iskandar SH MH.

Sementara dalam perkara – perkara kasus dugaan korupsi lainya, Kejari Muara Enim tersebut, tentunya patut kita acungkan jempol karena sudah beberapa kasus dugaan korupsi tersebut, satu persatu sudah masuk dalam persidangan serta para pelakunya sudah mendapatkan pembinaan di sel Rutan Lapas II Muara Enim.

Seperti kasus korupsi dana desa Milyaran rupiah yang melibatkan Kades dan perangkatnya, Kasus Bos tambang batu bara ilegal Milyaran rupiah juga diseret Kejari Muara Enim ke Penjara, Satu DPO Kejari Muara Enim berhasil diringkus Kejari Muara Enim, Kasus Proyek Drainase di Semende, dan Kasus baru dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim, yang juga tengah diproses penyidik Kejari Muara Enim.

“Selama dalam kewenangan Kejaksaan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Korupsi, Kejari Muara Enim akan terus maksimal melakukan penegakan hukum. Dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, bahwa Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang,” tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.

Baca juga:  Breaking News! Rumah Warga Desa Bulang Belimbing Muara Enim Diamuk Jago Merah

Sementara menanggapi adanya rencana pembahasan Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHAP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ” Jika kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik korupsi dihilangkan, tentunya Kejaksaan hanya sebagai penuntut saja.

Namun, Jaksa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut, tujuannya agar penuntutan menjadi maksimal untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan di pengadilan ,” ungkap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.

Kajari menuturkan, bahwa ucapan terimakasih atas dukungan serta apresiasi kepada warga masyarakat Muara Enim maupun para rekan-rekan penggiat kontrol sosial yang telah mendukung penuh Kejaksaan dalam berwenang sebagai penyelidik dan penyidik kasus-kasus dugaan korupsi selama ini, Kejaksaan dalam hal akan terus maksimal dalam menegakkan supremasi hukum di Negeri yang kita cintai ini ” Beranilah Menjadi Benar Meskipun Sendirian ,” ucap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, yang mengutip kalimat Baharudin Lopa tersebut.(15/04)(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *