Muara Enim//Linksumsel-Program Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif melalui pendekatan penyelesaian tindak pidana ringan yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi,dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindak kriminal, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian, berhasil diselesaikan oleh Kejari Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Plh Kasdum Kejari Muara Enim Indra SH, mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Restorative Justice terhadap tersangka atas nama afrizal yang lama tersangka melanggar tentang pencurian pasal 362 KUHP.
Lanjutnya, adapun pertimbangan dalam melakukan Restorative Justice, yaitu tersangka adanya perdamaian dengan korban serta ancaman hukuman terhadap tersangka tidak melebihi hukuman 5 tahun, dan juga tersangka untuk pertama kalinya melakukan tindak pidana dan juga kerugian korban atas adanya perkara ini tidak mencapai kerugian sebesar 2 juta rupiah.
Namun yang terpenting dalam melakukan Restorative Justice tersebut, lanjut Kajari Muara Enim, bahwa tersangka merupakan seorang tulang punggung keluarga oleh karena itu kami melakukan restorasi Justice dan meminta tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” terang Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH,didampingi Plh Kasdum Kejari Muara Enim Indra SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Tauladani, SH.(22/03/2025).
Kajari menambahkan, bahwa sangat mendukung program Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu Restorative Justice karena program ini dapat diselesaikan diluar peradilan serta mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyelesaikan konflik khususnya yang ada di masyarakat.”RJ (Restorative Justice) dapat juga disebut sebagai penyelesaian konflik yang lebih manusiawi karena mendorong ,dialog terbuka serta mediasi,” ungkap Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.
Sementara tokoh masyarakat Semende Kabupaten Muara Enim, menyambut baik apa yang telah dilaksanakan oleh Kejari Muara Enim melalui program Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara tersangka Afrizal ini.
” Afrizal ini sepengatahuan kami orang baik Mudah-mudahan melalui RJ (Restorative Justice) oleh Kejari Muara Enim tersebut menjadi peringatan kepada Afrizal serta kewaspadaan bagi dirinya dan tambah baik bermasyarakat ,” tutur tokoh masyarakat Semende tersebut.
Sementara itu, melalui program Restorative Justice tersebut, Afrizal dengan pihak korban meminta maaf secara terbuka dengan korban dan korban memaafkan serta berharap untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,dan begitupun Afrizal berjanji akan berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya,dan berjanji akan siap dipenjara jika mengulangi perbuatanya ,” tukas Afrizal. (J.red).