Muara Enim//Linksumsel-Gelar Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (JAGA DESA) Terhadap Kepala Desa dan Operator Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Gelar penerangan hukum berlangsung pada Senin ( 2 /05/2025) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Camat Kecamatan Lembak dan Kantor Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, diwakili Kasubsi Seksi Intelijen, Jaksa Fungsional dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (JAGA DESA) Terhadap Kepala Desa dan Operator Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut dihadiri oleh Asisten Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Rahmad Noviarini, Camat Lembak, Perwakilan Camat Gelumbang, Kepala Desa beserta Kaur Keuangan dan Operator Desa Se-kecamatan Lembak, Kelekar, Belida Darat, Gelumbang, Muara Belida dan Sungai Rotan wilayah Kabupaten Muara Enim.
Diiawali dengan sambutan dari Perwakilan dari Kecamatan Gelumbang Ahyaudin menyampaikan, terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang memberikan materi tentang Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk Monitoring dana desa / kelurahan kepada Para Kepala Desa dan Operator Desa di Kecamatan Lembak, Kelekar, Belida Darat, Gelumbang, Muara Belida dan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim,”terangnya.
Sementara itu, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH,melalui Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Palito Hamonangan,S.H, menjelaskan,bahwa tujuan dari Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat.
Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa,”jelasnya.
Sementara kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengoperasian aplikasi, yang dipandu oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk mengoperasikan aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia secara langsung, sehingga mereka dapat memahami dengan lebih mendalam cara penggunaan aplikasi tersebut serta fungsionalitasnya dalam mendukung tugas-tugas pengawasan dan pemberdayaan di tingkat desa.(J.red).