Kejari Muara Enim Terima Kerugian Negara Perkara Tipikor Proyek Siring di Dinas PUPR

Muara Enim//Linksumsel-Gelar Siaran Pers oleh Kejari Muara Enim, pada Selasa (06/05/2025) di aula Kantor Kejari Muara Enim, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Krisdiyanto, SH, MH, mengungkapkan, bahwa telah menerima pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Lanjutnya, bahwa pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.165.000.000.

“Jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan, masing-masing sebesar Rp160.000.000,- dari tersangka HD selaku Direktur CV. GG, dan Rp5.000.000,- dari dua orang pengawas kegiatan proyek. Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp.545.000.000.

“Sebelumnya Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150.000.000,
Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp315.000.000,”pungkasnya .(J.red).

Baca juga:  Plt Camat Gelumbang Cek Rumah Warga Yang Alami Retak Diduga Dampak Alat Berat Proyek Fly Over

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *