Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Siring PUPR

Muara Enim//Linksumsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, akhirnya menetapkan 3 tersangka, yakni JA, HD dan Z serta dilakukan penahanan Terhadap Tersangka JA, HD dan Z, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Penetapan 3 Tersangka tersebut, berlangsung pada hari ini Selasa (29/04/2025) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Sementara dalam siaran persnya,
3 orang sebagai tersangka, yaitu,
Saudara JA selaku PPK Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-702/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.

Saudara HD selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-703/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
Saudara Z Selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-704/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.

Sebelumnya perkara dugaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.

Dalam siaran persnya tersebut, Tim penyidik Kejari Muara Enim, mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka JA, HD dan Z dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, terkait pekerjaan pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 adalah melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB, Yaitu, hanya melaksanakan sebesar 36,58% dari volume pekerjaan, yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

Baca juga:  Konstitusi di Ambang Kehancuran, DPC GMNI Ogan Ilir Ambil Sikap.!!!

Adapun total kerugian Negara sebesar Rp545.291.539,35 (Lima ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan siring jalan bukit desa pulau panggung-muara danau pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten muara enim tahun anggaran 2023, Nomor : SR-109/PW07/5/2025 Tanggal : 17 April 2025.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka JA, HD dan Z, yaitu :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka JA, HD dan Z dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 29 April 2025,” tutup Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, dalam siaran persnya.(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *