Muara Enim//Linksumsel-Pemulihan Keuangan Daerah terhadap temuan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan SKK dengan Inspektorat Kabupaten Muara Enim,pada Rabu (07/05/2025) bertempat di Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Muara Enim.
Kegiatan pelaksanaan Pemulihan Keuangan Daerah terhadap temuan hasil BPK RI tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan SKK dengan Inspektorat Kabupaten Muara Enim tersebut, dilaksanakan berdasarkan MOU antara Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan di teruskan dengan SKK untuk melakukan penagihan atas hasil temuan BPK RI perwakilan Sumatera Selatan terhadap Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim, sejak sekitar bulan januari 2025 hingga saat ini, berhasil memulihkan uang sebesar Rp. 5.056.693.575,- (lima milyar lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dari hasil temuan Audit BPK RI perwakilan Sumatera Selatan dengan nilai temuan total sebesar lebih kurang Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah).
Bahwa Uang tersebut di serahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, melalui Inspektorat Kabupaten Muara Enim, untuk selanjutnya dikembalikan kepada Kas Daerah yang di fasilitasi oleh Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Muara Enim.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, Bupati Muara Enim H Edison, Inspektur Kabupaten Muara Enim, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel KC Muara Enim, serta dihadiri juga oleh insan Pers. (J.red).