Kejari PALI Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung DPRD 2021

PALI//Linksumsel-Kasus pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahap 2 tahun 2021 yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang kabupaten PALI.

Setelah melalui proses yang cukup panjang,bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022, akhirnya Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat (4) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 2, APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 tersebut.

Diketahui bahwa Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap 2 tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh PT Adi Pramana Mahogra (APM ) yang merupakan pemenang tender dari pekerjaan tersebut.

Untuk sementara, Kejaksaan Negeri PALI sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni inisial IR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dua orang dari PT APM yaitu MR Direktur Utama dan DN selaku Selaku Komisaris sedangkan Satu orang lagi inisial YR yang merupakan Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI kepada sejumlah wartawan, Jum’at (09/12/2022).

Ia mengungkapkan bahwa Kejari PALI sudah menetapkan keempat tersangka sejak Rabu dan Kamis (07 dan 08 Desember 2022).

Agung mengatakan bahwa Kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

Dituturkan Agung, Perkara ini diketahui dengan modus yang sangat sederhana, yakni para pelaku melakukan pencairan uang muka sebesar Rp 7 Milyar dan mengunakan Asuransi bodong yang tidak di lakukan pembayaran premi.

Lanjut Agung, setelah uang muka di cairkan pekerjaan tidak di laksanakan, hanya ada penimbunan lokal yang hanya mencapai 2,7%.

Baca juga:  Relawan Milenial Srikandi PALI Siap Menangkan Paslon Nomor Urut 1 Devi-Ferdinand

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” ujarnya

” Keempat tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 pada Undang-undang tentang pidana korupsi,” terangnya

“Untuk para tersangka, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dalam hal ini kami masih mengharapkan para tersangka bisa mengembalikan kerugian negara,” demikian Agung. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *