Kejati Geledah Dinas PUPR Banyu Asin, LKPSS Dukung Berantas Korupsi di Sumsel

Palembang/lLinksumsel-Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel atas adanya dugaan kasus korupsi proyek anggaran Tahun 2023 ditubuh Dinas PUPR Banyu Asin Sumatera selatan ,pada Jum’at (07/02/2025) kemarin.

Sejumlah berkas yang ada di Kantor Dinas PUPR Banyu Asin telah disita atas adanya kegiatan Proyek pembagunan kantor Lurah, Jalan RT, dan Pembangunan drainase, dengan lokasi di kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyu Asin.

Penggeledahan tersebut juga berlangsung di kantor bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ) dilingkungan Sekretariat Daerah Pemkab.Banyu Asin.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vani Eka Yulia Sari SH MH, mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan serta telah sesuai dengan Keluarnya surat perintah dari Kepala Kejati Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor Print 01/L.6/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025,” ungkap Vanny.

Sementara menanggapi adanya dugaan kasus korupsi disalah satu Dinas PUPR Banyu Asin Anggaran Tahun 2023 tersebut, Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS) Dr Rahidin H Anang MS, melalui Wakil Ketua LKPSS Dr Jalaluddin, mengungkapkan, bahwa apa yang dilakukan Kejati Sumsel terhadap dugaan korupsi di dinas PUPR Banyu Asin merupakan wujud komitmen pejabat pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, pemerintah yang anti korupsi untuk menyelematkan kebocoran penggunaan uang negara.

“Info yang ada peningkatan status menjadi penyidikan sepertinya dugaan Korupsi tersebut agak nyata, dan kami apresiasi terhadap Tim Pidsus Kejati Sumsel untuk menegakan penyelenggaraan negara yang bersih,”ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa pada sisi lain penyelidikan ini menjadi pembelajaran bagi semua penyelenggara atau pejabat pemerintah agar tidak coba -coba untuk menyalahgunakan kewenangan dalam berkerja atau dengan kata lain harus memegang komitmen sebagaimana bunyi sumpah jabatan.

Baca juga:  Kapolda Sumsel Sampaikan Rilis Akhir Tahun 2023

“Kita juga berharap agar masyarakat berperan aktif ikut memantau penyelenggaraan negara atau penggunaan anggaran dalam pembangunan berkualitas dan dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya untuk masyarakat luas ,”tambah Dr Jalaluddin,Sabtu (08/02/2025).

Sementara itu, bagian Divisi Hukum LKPPS Syaiful Hasibuan, yang menyoroti adanya dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2023 kegiatan Proyek APBD Pemkab.Banyu Asin Sumatera Selatan ditubuh dinas PUPR Banyu Asin tersebut, berharap dari aparat penegak hukum terkait dugaan kasus korupsi, agar penanganan kasus korupsi dilakukan dengan transparan dan cepat. Selain itu, APH juga berharap agar sinergi antara APH, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat terus ditingkatkan.

“Upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi adalah, lebih meningkatkan transparansi proses di lembaga publik,serta membuat regulasi untuk mengatur konflik kepentingan dan melakukan sosialisasi tentang bahaya korupsi, dan LKPSS dalam hal ini mengapresiasi kepada Kejati Sumsel,”pungkas Ketua Divisi Hukum LKPSS Syaiful Hasibuan. (J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *