Kejati Sumsel Sita BB Uang Dugaan Korupsi Rp.506 Milyar Terkait Fasilitas Kredit Bank Plat Merah

Palembang//Linksumsel-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang Rp.506 Milyar terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan adanya pemberian fasilitas pinjaman /kredit dari salah satu Bank Plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Demikian diungkapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, dalam siaran persnya pada sejumlah awak media, Kamis (07/08/2025).

Dalam penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.506.150.000.000,.(Lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya, yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah).

“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,” ungkap Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH,MH, dalam siaran persnya tersebut.(07/08).

Ditambahkannya, bahwa terkait
Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(j.red).

Baca juga:  Polsek Tanah Abang Rutin Gelar Patroli Jaga Stabilitas Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!