Kemana Keuntungan PT.SMS Selama Periode 2020 s/d 2022, K MAKI: KPK Harus Periksa Pemegang Saham

Palembang//Linksumsel-Sarimuda selaku Dirut pertama PT SMS dalam pengelolaan angkutan Batubara telah menyerahkan keuntungan pertama kepada Pemprov Sumsel Rp. 7,9 milyar di akhir tahun 2021.

Dan Sarimuda juga memberikan saldo usaha sebesar Rp. 218 milyar sebelum di pecat permanen selaku Dirut PT SMS. Sarimuda juga menyerahkan assetnya senilai Rp. 16 milyar untuk hutang yang katanya menjadi tanggung jawabnya selama menjadi Dirut PT SMS.

Sepeninggal Sarimuda selaku Dirut pertama, PT SMS mendapat suplay dana Pemprov senilai Rp. 16 milyar sebagai penyertaan modal. Sementara deviden saham yang di berikan Sarimuda kepada Pemprov Sumsel senilai Rp. 16 milyar tidak disetorkan Dirut pengganti AT kepada Bapenda Sumsel.

Menanggapi kisruh keuangan PT SMS ini dan sedang dalam penyidikan KPK, K MAKI angkat bicara dengan nada keras. “KPK terlalu berlama – lama melakukan penyidikan yang sangat jelas objeknya yaitu kemana untung PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.

“Sarimuda membangun usaha PT SMS tanpa modal pemerintah sanggup bayar hutang PT SMS dan mendatangkan untung berupa dana tunai dan asset akses kemudian di pecat”, jelas Feri Kurniawan.

“Setelah periode Sarimuda kas PT SMS berlimpah uang dari penyertaan modal dan untung usaha serta asset yang mendatangkan keuntungan berupa 120 kontainer dengan kapasitas 3000 ton sekali angkut”, ungkap Feri Kurniawan.

“Dengan kemampuan keuangan yang sangat besar dan asset usaha yang mendatangkan untung terkesan PT SMS malah buntung”, ucap Feri Kurniawan dengan kesalnya.

“Harusnya KPK fokus ke pemeriksaan pemegang saham selaku pemutus dan pengambil kebijakan yang di wakili Komisaris”, jelas Feri Kurniawan.

“Mana duit ratusan milyar yang di kelola PT SMS setelah periode Dirut Sarimuda itu yang harus di ungkap”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  HUT Ke 21, DPC Partai Demokrat PALI Bagikan Sembako Pada Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *