Sumsel//Linksumsel-Fakta sidang mengungkap fakta tak terungkap sewa 120 unit kontainer PT SMS selama 2 tahun dan deviden belum setor Rp. 8 milyar,” Saptu 02/03/24.
Sarimuda seolah di kambing hitamkan karena selama 2 tahun terdakwa memimpin perusahaan belum pernah untung. Nyatanya deviden Rp. 8 milyar belum di setorkan atas perintah Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham.
Sementara penyertaan modal Rp. 16 milyar untuk pembelian 120 unit kontainer secara signifikan tidak menghasilkan keuntungan seperti sebelum ada penyertaan modal.
“Dana penyertaan modal Rp. 16 milyar dibelikan kontainer 120 unit dan disewakan kpd vendor Kalau dihitung selama 2 thn 2022 sd 2023 sudah berapa uang sewa diterima SMS”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Selanjutnya kemana pula uang Rp. 8 M keuntungan PT SMS yang deposit oleh terdakwa SM ke rekening PT SMS atas perintah Gubernur sekarang ini”, papar Feri Kurniawan.
“Dipertanyakan apakah PT SMS masih melakukan bisnis mengangkut batu bara karena Infonyo SMS tidak lagi kerjasama dengan PT KAI dan hanya menyewakan kontainer saja”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Fakta persidangan memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa hukum belum betul – betul di tegakkan dan belum memberikan keadilan kepada setiap orang”, kata Feri Kurniawan.
“Saat ini tergantung KPK, Kejaksaan dan Polri lanjutkan fakta sidang yang Memperlihatkan korupsi yang sebenarnya terjadi di PT SMS dan siapa yg terlindungi dalam proses hukum karena pengaruhi prosesnya”, tutup Feri Kurniawan.