Kembali Pelaku Pungli di Wilkum Polres Muara Enim Divonis Penjara

Muara Enim//Linksumsel-Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, SH bersama personil Polsek Tanjung Agung berhasil mengamankan pelaku pungli, yaitu Mardiansyah (35) dan Karman (30), di Halaman Rumah Makan Lukisan Alam Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Mereka ditangkap saat sedang Pungli kepada Sopir-sopir angkutan yang parkir di tempat tersebut, Senin (11/9/23).

Dari tangan kedua pelaku, berhasil disita barang bukti berupa uang hasil pungli sebanyak Rp. 220.000 dan delapan lembar surat karcis kemitraan. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses peradilan.

Polres Muara Enim diwakili oleh Aipda Ambia dan Brigadir Iqbal, SH selaku Penyidik Pembantu, mengajukan sidang Tipiring terkait tindak pidana pungli oleh Mardiansyah dan Karman. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (12/09/23).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan, Joni Mauluddin, SH, dan Panitera Fahrizal S.Kom SH, kedua terdakwa, yaitu Mardiansyah dan Karman, dinyatakan bersalah. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kurungan selama 6 minggu kepada keduanya dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 2 KUHP.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, menerangkan penegakan hukum dan upaya untuk memberantas Pungutan Liar (Pungli ) Semoga kasus seperti ini dapat memberikan contoh dan memotivasi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti pungli, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berintegritas.

“Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga situasi kamtibmas.dan mengingatkan oknum-oknum masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir-sopir angkutan barang untuk menghentikan praktik tersebut. Tindakan tegas akan diambil jika praktik pungli terus berlanjut,”tutup Kapolres Muara Enim. (Jf)

Baca juga:  Relawan Pengatur Lalulintas Simpang 4 Gelumbang Meninggal Kecelakaan, Para Relawan Galang Dana Bantuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *