PALI//Linksumsel-Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumsel melalui Polsek Penukal Abab menerapkan Restoratif Justice terhadap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, Rabu, 15 Februari 2023.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., MH., melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata SH., menjelaskan, adapun terduga pelaku Curas tersebut, yakni Wawan Bin Seroni yang dilaporkan oleh Ibrohim Bin Efendi yang beralamat di Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 di rumah pelapor bermula saat anak pelapor Sdri. Okta Purnamasari sedang tidur dan terbangun ketika merasakan tangan sebelah kirinya ada emas ½ suku ditarik oleh pelaku yang bernama Wawan Bin Seroni,” ujar AKP Robby, Rabu, 15 Februari 2023.
Pelaku terlihat jelas oleh korban, setelah diperiksa keadaan rumah ternyata ada barang lain yang hilang yaitu berupa 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Cristy, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y91C warna Fusion Black, No. IME1: 862516043283037, IME2: 862516043283029.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Namun, lanjutnya antara pelapor dan korban sepakat untuk berdamai, sehingga dilakukan restoratif Justice.
“Atara Pelapor dan Terlapor sudah membuat Surat Penyataan Perdamaian pada tanggal 11 Februari 2023. Pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP/B/ 123 /XII/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 28 Desember 2022 tentang dugaan perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP”
“Selanjutnya kita akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor guna lengkapi syarat RJ. Melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku. Melengkapi Mindik. Serta Melakukan Koordinasi dengan JPU,” pungkas Kapolsek mewakili Kapolres PALI.
HUMAS POLRES PALI