Kepala Inspektorat Muara Enim Rangkap Dua Jabatan, Ini Pernyataan Tegas Pj Bupati Muara Enim

Muara Enim//Linksumsel-Terkait maraknya berita viral adanya salah satu pejabat di Pemda Muara Enim yang merangkap dua jabatan disalah satu instansi serta terdapat desakan dari ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Madani, agar kiranya Kepala Inspektorat Pemkab Muara Enim Suherman ST, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.sebagai PLT Kadis PUPR Muara Enim tersebut, tentunya membuat sejumlah element semakin mempertanyakan, karena dengan jabatannya tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan.

Media ini secara langsung mengkonfirmasi orang nomor satu di Pemkab Muara Enim terkait hal tersebut, melalui wawancara kepada sejumlah awak media tersebut, Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan,S.Pt, MSi, menegaskan, bahwa adanya rangkap dua jabatan kepala Inspektorat yang juga menjabat PLT Kadis PUPR Muara Enim secara aturan tidak menyalahi dan tidak masalah kalau kita bicara dari kepegawaian, tetapi sekarang permasalahanya yang bapak -bapak wartawan perlu ketahui, untuk melantik pejabat itu harus izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun izin dari Kemendagri.

“Seandainya saya Bupati mau menggantikan mereka, tetapi izin keluar belum ada tentunya tidak bisa, “ungkap Pj Bupati Henki Putrawan pada awak media Selasa (29/10).

Disinggung awak media apakah tidak mengganggu kinerja adanya rangkap dua jabatan dari kepala Inspektorat Muara Enim yang juga menjabat PLT Kadis PUPR Muara Enim tersebut, Pj Bupati Muara Enim Henki Putrawan menerangkan.

“Kalau tergganggu atau tidaknya karena sebelum sayapun mereka sudah menduduki jabatan berapa lama “Nah, kira-kira terganggu tidak kinerjanya dan terlihat tidak terganggu kan, dan kalian kan orang sini pasti tahu dong,”terang Pj Bupati.

Pj Bupati menambahkan, bahwa keinginan untuk proses pengisian jabatan melalui kompetisi terbuka dan selektif (Open Bidding .red) akan segera diusulkan dan kini tinggal menunggu adanya pergantian, tetapi semua itu harus ada izin dari BKN dan izin Kemendagri, dan selama enam bulan setelah pemilihan harus ada izin Kemendagri karena yamg berbicara itu aturan dan bukan Bupati,”tutup PJ Bupati Muara Enim (29/10).

Baca juga:  Diduga Palsukan Tanda Tangan, Oknum Kades di Muara Enim Mengakui Dilaporkan BPD ke Polda Sumsel

Sementara itu diberitakan sebelumnya terkait adanya rangkap dua jabatan dari kepala Inspektorat Muara Enim yang menjabat PLT Kadis PUPR Muara Enim tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Madani Amrizal Aroni, mengungkapkan, bawa.menurutnya
jabatan Plt Kadin PUPR tidak seharusnya dirangkap oleh penjabat Kepala Inspektorat karena seyogyanya Inspektorat mengawasi kinerja para pegawai di Dinas PUPR agar berkerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Tupoksi Inspektorat itu sendiri antara lain, merumuskan kebijakan teknis pengawasan,melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, menyusun laporan hasil pengawasan, melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan beberapa tugas lainnya,” beber Madani Amrizal saat itu.(J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *