Muara Enim//Linksumsel-Populasi kendaraan terus menunjukkan peningkatan pesat yang melintasi kawasan jalan raya Gelumbang atau jalan raya negara rute Palembang-Prabumulih.
Tepat dikawasan simpang 4 jalan raya Gelumbang tersebut, yang mana populasi kendaraan, baik kendaraan roda dua dan roda empat yang setiap harinya memadati kawasan tersebut.Terlebih lagi pada pagi hingga sore harinya lalu lalang kendaraan, baik itu yang melintas maupun yang keluar dan masuk dikawasan simpang 4 Gelumbang tersebut selalu dipadati kendaraan.
Terkait hal tersebut warga masyarakat Gelumbang Kabupaten Muara Enim menginginkan agar kawasan simpang 4 Gelumbang tersebut segera dipasang rambu lampu lalulintas, karena selain telah padat juga kawasan simpang 4 Gelumbang tersebut kerap terjadi kecelakaan lalulintas.
Menurut Andre warga Gelumbang Raya dan juga seorang aktifitas tersebut, mengungkapkan, bahwa kawasan simpang 4 Gelumbang sebenarnya telah layak dipasang rambu lampu lalulintas karena populasi kendaraan semakin padat. Lanjut Andre, dirinya berharap agar instansi terkait dapat segera turun meninjau lokasi strategis yang berada disimpang 4 Gelumbang tersebut.
“Sudah sangat layak dipasang rambu lampu lalulintas karena simpang 4 Gelumbang tersebut selalu padat, dan juga kerap terjadi kecelakaan,”ujar Andre (21/01/2025).
Andre menambahkan, meski terdapat beberapa relawan yang mengatur lalulintas kawasan simpang 4 Gelumbang tersebut, namun tidak begitu efektif, dan berharap agar lebih penting membudayakan kedisplinan melalui rambu lampu lalulintas secara bertahap dengan catatan selalu mendapatkan pemantauan, baik itu dari cctv maupun petugas yang resmi,”tambah Andre.
Sementara berdasarkan peraturan penempatan rambu lampu lalulintas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 Tahun 2014.
Aturan penempatan rambu lalulintas, antara lain, tiang lampu lalu lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan. Tiang lampu lalu lintas dipasang dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan.
Lampu tiga warna digunakan untuk mengatur kendaraan. Lampu merah menyala setelah lampu kuning padam, mengisyaratkan kendaraan harus berhenti. Lampu hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah, lalu lintas yang akan menuju ke arah yang ditunjuk oleh tanda panah tersebut, harus berjalan.
Selain itu, pemasangan lampu lalu lintas juga harus mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Adapun Rambu lalulintas ditempatkan di sepanjang jalan Raya, baik diperkotaan maupun pedesaan. Rambu lalulintas biasanya dipasang dilokasi strategis seperti di persimpangan jalan, perlintasan pejalan kaki,dan tempat -tempat berbahaya lainnya.
Sementara itu, siapakah yang berhak memasang rambu lalulintas?, pada pasal 31 dan 32 tentang Penyelenggaraan Rambu Lalulintas disebutkan bahwa kegiatan penempatan pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalulintas hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah denga skema sebagai berikut : Menteri memiliki wewenang dijalan nasional, Gubernur memilki wewenang dijalan provinsi.
Sementara untuk pelanggar dan setiap orang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalulintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalulintas fasilitas pejalan kaki, dan pengaman pengguna jalan terjerat Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) dan denda Rp.250.000.
Mendesak dan berharap agar simpang 4 Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang menurut warga telah layak dipasang rambu lalulintas tersebut, secepatnya segera direalisasikan demi kelancaran serta keamanan dan kenyamanan berlalulintas. Dari kawasan simpang 4 Gelumbang Tim Media ini mengabarkan serta melaporkan. (j.red).