Diduga Kejar Untung Besar Proyek CV Anindya di SMPN 4 Talang Ubi Bermatrial Non SNI

PALI//Linksumsel-Proyek rehabilitasi ruang kelas adalah kegiatan perbaikan fisik ruang kelas sekolah yang rusak agar memenuhi standar kelayakan, kenyamanan, dan keamanan, meliputi perbaikan struktur, atap, dan fasilitas lainnya.

Proyek ini diinisiasi berdasarkan laporan kondisi sekolah di sistem Dapodik dan diatur oleh Kementerian Pendidikan sebagai bagian dari peningkatan sarana prasarana pendidikan. Adapun tujuan rehabilitasi ruang kelas memperbaiki kerusakan.

Tujuan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas
Memperbaiki Kerusakan, Mengatasi kerusakan fisik pada bangunan ruang kelas yang sudah tua atau rusak berat, seperti atap yang bocor atau struktur yang rapuh. Meningkatkan Kenyamanan, Memastikan ruang kelas menjadi tempat yang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar, termasuk perbaikan tata letak, pencahayaan, dan sirkulasi udara.

Memenuhi Standar, serta mendukung Proses Belajar Mengajar dengan
Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan di sekolah.

Namun, justru tidak dengan keberadaan proyek SMPN 4 Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sempat viral di Medsos adanya ruang kelas beralaskan terpal serta bangunan dihuni ribuan kelelawar hingga menimbulkan aroma tidak sedap tersebut saat itu, justru kini kembali mencuat persoalan baru diduga adanya kegiatan proyek terindikasi menggunakan material baja ringan tidak sesuai standar nasional.

Proyek SMPN 4 Talang Ubi Kabupaten Pali tersebut, dikerjakan oleh CV Anindya denah nilai kontrak Rp 595.922.000; yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025. Proyek ini berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, dengan nomor kontrak 420/SPK/067/RHB-SMPN4.PU/APBD/DISDIK/2025, memiliki masa pengerjaan selama 150 hari kalender.

Temuan Kejanggalan dalam proyek tersebut, selain adanya dugaan tidak menggunakan merk berstandar SNI, namun kuat dugaan menggunakan diluar berstandar SNI tersebut, dugaan lagi munculnya adanya persekongkolan antara pihak pelaksana dan dinas terkait, sehingga proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 4 Talang Ubi tersebut, luput dari pengawasan.

Baca juga:  Ngaku Bekerja di Dealer Motor, Pria Ini Berhasil Menipu Uang Puluhan Juta

Diberitakan sebelumnya, bahwa melalui investigasi dalam catatan di merk -merk baja ringan yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan umum dipakai dalam proyek pemerintah antara lain TASO, Hi-Steel, Blue Scope, Alfa Prima, CBM, Cilegon Steel, dan Kencana Truss. Produk dari merek tersebut dikenal memiliki kualitas dan kekuatan yang terjamin sehingga lebih awet serta tahan lama untuk konstruksi bangunan.

Namun, justru dugaan dalam proyek di SMPN 4 Talang Ubi Pali tersebut, materialnya justru menuai pertanyaan.

Aldi Taher salah satu pemerhati pembangunan, menegaskan, bahwa penggunaan baja ringan non-SNI dalam proyek publik bisa berdampak serius.

‎”Kalau rangka atap tidak sesuai standar, daya tahannya jelas diragukan. Bisa terjadi karat lebih cepat, atau bahkan roboh jika terkena beban berlebih. Serta diterpa angin yang kencang, Apalagi ini untuk sekolah, keselamatan siswa harus jadi prioritas utama,” ujar Aldi saat dimintai pendapat saat itu (27/8).

‎Lebih lanjut ia menilai proyek pendidikan seharusnya transparan dan menggunakan material terbaik.

‎”Kami khawatir kalau bangunan sekolah dikerjakan asal-asalan. Siswa-siswi yang akan belajar di sana nanti yang menanggung resikonya. Pemerintah atau dinas terkait semestinya harus tegas mengawasi kontraktor,” ungkapnya.

‎Penggunaan material non-SNI dalam proyek pemerintah dinilai rawan merugikan masyarakat. Selain mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan, hal ini juga membuka potensi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.

‎“Maka dari itu, saya mendesak Bupati PALI Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji SH, agar segera memberikan sanksi tegas kepada pihak PPTK Dinas Pendidikan serta kontraktor yang diduga bermain-main dalam pelaksanaan proyek.

Apalagi proyek tersebut menggunakan dana negara yang seharusnya mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar keuntungan besar. Bila perlu, CV Anindya selaku pelaksana harus di-Blacklist sebagai bentuk pembelajaran bagi kontraktor lainnya.” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kadisdik Kabupaten PALI, Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp memilih bungkam, dan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Baca juga:  Lanjutan Proyek Pembangunan Jalan Desa Prambatan-Batu Tugu Abab PALI Diharapakan Warga

Publik berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang agar proyek rehabilitasi sekolah benar-benar sesuai standar, mengingat bangunan sekolah menyangkut keselamatan serta didik.

Sementara Itu, Kepala Dinas Pendidikan PALI mau Pun Kontraktor sulit untuk di Konfirmasi. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!