Kerugian Kerjasama Angkutan PT SMS Tanggung Jawab Pemegang Saham, K MAKI: Salah Dari Awal

Sumsel//Linksumsel-Dalam RUPS PT SMS tahun 2019 di ambil keputusan untuk merombak struktur pengurus perusahaan dan merubah core bisnis mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi operator angkutan batubara,” Saptu 07/10/23

Mengangkat Regina menjadi Komisaris Perusahaan, Sarimuda Direktur Utama dan Adi Trenggana menjadi Direktur Keuangan salah satu putusan RUPS 2019. Selanjutnya merubah bisnis oriented PT SMS dari operator lahan menjadi operator angkutan batubara.

Namun perubahan bisnis oriented PT SMS tidak disertai dengan perubahan Perda yang mengacu kepada PP 54 tahun 2017 sehingga belum ada dasar hukum perusahaan termasuk perubahan perizinan.

Bekerjasama dengan PT KAI, PT SMS menjadi operator angkutan batubara menggunakan lajur kereta api. Bekerjasama dengan perusahaan vendor penyedia sarana penunjang angkutan batubara, PT SMS beroperasi dengan menyewa gerbong milik PT KAI untuk mengangkut batubara.

“Core bisnis yang menguntungkan tanpa penyertaan modal pemerintah berhasil setor keuntungan berupa deviden saham ke Pemprov Sumsel Rp. 7,9 milyar di akhir tahun 2021”, kata Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Namun setoran PAD ini tak pernah sampai ke kas Bapenda Sumsel karena Sarimuda menjalani hukuman pada kasus pertanahan dan mengendap di rekening perusahaan”, ujar Bony.

“Di akhir tahun 2021 Pemprov Sumsel tambahkan penyertaan modal sebesar Rp. 16 milyar sehingga modal usaha tertanam di PT SMS menjadi Rp. 23,9 milyar setelah Sarimuda di berhentikan dari Dirut PT SMS”, ulas Bony Balitong.

“Oleh karena Sarimuda masih menjalani hukuman maka Direksi dan Komisaris melakukan audit internal perusahaan di dampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Sumsel untuk dasar pemberhentian Sarimuda selaku Dirut PT SMS”, papar Bony Balitong.

Baca juga:  Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Preventif

“Hasil audit internal dalam pendampingan BPKP Sumsel menyatakan Sarimuda mempunyai kewajiban hutang dan kewajiban Keuangan sebesar Rp. 15,8 milyar dan bilamana semua kewajiban di selesaikan maka tanggung jawab Keuangan di ambil alih PT SMS dan Pemprov Sumsel”, ujar Bony Balitong.

“Penyelesaian semua kewajiban Sarimuda tertuang dalam audit PT SMS tertanggal 30 Mei 2022 dan di catatkan dalam lembaran negara dalam akta RUPS 2022 di hadapan Notaries sehingga PT SMS mempunyai modal tercatat sebesar Rp. 39,8 milyar karena pembayaran hutang dan kewajiban Sarimuda selaku Dirut PT SMS”, lanjut Bony Balitong.

“Tanggal 03 Juni tahun 2022 atau 3 hari setelah Sarimuda dinyatakan telah menyelesaikan semua tanggung jawab kepada PT SMS, KPK tetapkan Sarimuda menjadi tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp. 18 milyar”, kata Bony balitong.

“Sarimuda menanggung kerugian negara dengan jumlah total Rp. 32,8 milyar sebelum adanya penyertaan modal. Negara”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *