Kesampingkan Alat Bukti Lain dan Cukup Keterangan Komisaris PT SMS, K MAKI: Segera Tetapkan Tersangka Pemberi Perintah

Palembang//Linksumsel-Pemeriksaan panjang Penyidik KPK sepertinya telah membuahkan hasil untuk bukti penetapan tersangka dugaan korupsi PT SMS. Keterangan Komisaris PT SMS yang diduga terkait adanya perintah untuk melakukan pencairan yang diduga tanpa SPJ dan penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi dasar dakwaan kepada tersangka.

“Dak usah repot lagi untuk mencari bukti tambahan untuk penetapan tersangka minggu ketiga bulan Maret dengan keterangan Komisaris PT SMS”, papar koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Atas perintah siapa dan berapa nominal menjadi bukti utama Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan seseorang karena menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sudah cukup menetapkan tersangka di tambah bukti lain”, jelas Bony Balitong.

“Perkara dugaan korupsi ini sebenarnya mirip dengan korupsi PT PDPDE yaitu kebijakan atau perintah atas nama kekuasaan memutuskan sehingga tidak terlalu sulit bila di uji materi di persidangan”, ungkap Bony Balitong.

“Dan perkara ini juga dapat mengungkap perkara lain seperti tax amnesty pajak yang diduga menyimpang dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang mungkin di lakukan oleh rekanan PT SMS”, tutur Bony Balitong.

“Mungkin juga terkait adanya mega kridit kepada pengusaha tambang batubara yang mengesampingkan resiko kridit dan tidak sesuai SOP Otoritas Jasa Keuangan”, ujar Bony Balitong.

“Semuanya serba mungkin bila APH berjalan sesuai kodratnya dan kesampingkan kepentingan yang merusak tatanan hukum di Indonesia”, ucap Bony Balitong.

“Jadikan perkara PT SMS sebagai tonggak sejarah pemberantasan korupsi yang diduga di lakukan para mafia tambang dan oknum petinggi negara yang melanggar kodrat”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Baktisosial dan Giat Penghijauan yang Digelar Karang Taruna Kelurahan Gunung Ibul Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *