Ketidak Patuhan Pemkot Sebabkan SP2J carut-marut, K MAKI: Pemegang Saham Harus Bertanggung Jawab

Sumsel//Linksumsel-Pemerintah terbitkan aturan tentang perusahaan daerah dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 agar manajemen keuangan perusahaan tidak menjadi bancakan korupsi. Desember 2019 menjadi batas akhir Pemerintah Daerah meratifikasi PP 54 tahun 2017 dalam bentuk Peraturan Daerah atau Perda.

Namun tidak semua Kepala Daerah meratifikasinya dalam bentuk Perda dan tetap membiarkan BUMD bergerak semaunya tanpa aturan pemerintah.

SP2J dan Bank Sumsel Babel adalah contoh nyata ketidaktaatan terhadap aturan perundangan yang berdampak legal standing perjanjian dan arus kas tidak dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.

“Kalau saja Walikota Palembang dan mantan Dirut SP2J meratifikasi PP 54 tahun 2017 tentunya keuangan perusahaan dapat di kontrol dan tidak terjadi pemborosan yang berpotensi pidana”, kata Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Semua aspek keuangan SP2J akan di periksa oleh auditor negara atas perintah APH bila ada laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi”, ucap Bony Balitong.

“Direksi SP2J dan pemegang saham di masa lalu harus di mintai pertanggung jawaban subsidi yang di terima Transmusi, investasi yang gagal untuk pembangunan gas kota di PT Jargas dan uang hasil penjualan listrik PLPJ”, ujar Bony

“Pertanggung jawaban ini harus melalui proses hukum karena menyangkut uang negara yang di duga digunakan secara tidak sah”, tegas Bony Balitong.

“Tidak perduli siapapun Dia dan jabatan apapun harus di ungkap oleh APH agar tidak terjadi lagi hal yang sama”, tutup Bony Balitong.

Baca juga:  Kapolres PALI Hadiri Simulasi Pemungutan Suara Bertempat di Kantor KPUD PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *