Pagaralam,Linksumsel.co-Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni menghadiri Rapat Paripurna V sidang ke II DPRD Kota Pagar Alam, yang dipimpin Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua II Efsi dan diikuti Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Forkopimda Pagar Alam, serta jajaran Pemkot Pagar Alam, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Jum’at (26/05/2023).
Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Pagar Alam tentang Hasil Pembahasan Rencana Kerja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2024, Pembacaan Keputusan DPRD Kota Pagar Alam yang disampaikan oleh Perwakilan Pansus Dedi Stanza, dilanjutkan sambutan Wali Kota Pagar Alam serta Penutupan Paripurna V oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam.
Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57, dinyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal ini Lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kota Pagar Alam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Azas Otonomi dan tugas pembantuan.
Wali Kota melanjutkan, oleh karena itu diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Eksekutif dan Legislatif sebagai pemegang dan pelaksanaan amanat masyarakat.
Diakhir sambutannya, Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni mengatakan, dengan telah disusunnya rencana kerja DPRD Kota Pagar Alam tahun 2024, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pihak Legislatif bersama pihak Eksekutif dapat mewujudkan aspirasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan. (Jo15/FWX)