Ketua KPU Sumsel Patut Diduga Melanggar Kode Etik, K MAKI: DKPP Wajib Tindak Lanjuti

Sumsel//Linksumsel-Pernyataan ketua KPU Sumsel yang menyatakan PJ Kepala Daerah dapat mengikuti Pilkada merupakan bentuk penentangan aturan perundangan menurut pendapat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. (K MAKI).

“Pernyataan Ketua KPU Sumsel sangat bertentangan dengan semangat undang – undang No. 10 tahun 2016”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Lebih lanjut Feri berucap, “Undang – undang tersebut membatasi keinginan sesat ASN yang ingin memanfaatkan jabatan untuk sarana politis”.

“PJ Kepala Daerah di ibaratkan menjadi Panitya perlengkapan Pilkada dan pasilitasi dengan kewajiban mempersiapkan Pilkada dengan kemampuan SDM, manejerial dan keuangan”, ulas Feri Kurniawan.

“Salah besar bila PJ mengundurkan diri dalam rangka ikut Pilkada dan etika minimal 2 tahun setelahnya dapat mencalonkan diri untuk menjaga netralitas”, papar Feri Kurniawan.

“Pernyataan ketua KPU Sumsel harusnya menunggu petunjuk Kemendagri dan perubahan undang – undang No. 10 tahun 2016”, ujar Feri Kurniawan.

“Ketua KPU harus melakukan klarifikasi kepada masyarakat karena berpotensi melanggar kode etik dan bisa dilaporkan ke DKPP dan kalau mencalonkan diri lagi menjadi anggota KPU maka pernyataan ini menjadi catatan khusus Panitya seleksi tentang netralitas calon anggota KPU”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Terkesan KPK Belum Mampu Ungkap Korupsi Sumsel di Luar OTT, K MAKI: Kejati Sumsel Lebih Mumpuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *