Sumsel//Linksumsel-Menyimak perkara korupsi yang di angkat KPK sampai ke persidangan terkesan sangat memprihatinkan dan tidak masuk logika hukum. Tersangka tunggal dengan penyidikan yang terlihat acak – acakan dan terbantahkan di fakta persidangan menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
“Tidak tuntas dan banyak yang diduga di paksakan dan menutup peran saksi terkait dengan tidak meminta keterangan saksi di BAP penyidikan”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Senin 13/05/2024.
“Fokus kepada keuangan PT SMS sebelum adanya uang negara dan tidak memindai keterangan saksi tentang asal – usul bisnis angkutan PT SMS”, ucap Feri.
Selanjutnya deputy K MAKI itu menambahkan, “Apa dasar hukum bisnis perusahaan KPK tidak mempertanyakannya dalam prose penyidikan dan apakah ada dasar hukumnya KPK pun tidak tahu’.
“Apakah ada penyertaan modal dalam bisnis angkutan PT SMS saat terdakwa menjadi Direksi KPK pun terkesan mengabaikan nya”, papar Deputy K MAKI itu lebih lanjut.
“Adanya Opini BPKP Sumsel terkait penyelesaian hutang terdakwa sebesar Rp. 16 milyar dan dinyatakan mantan Dirut SMS itu tidak lagi ada kaitan perdata, pidana dan TUN ke PT SMS juga tidak menjadi bahan penyidikan”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Malah KPK menyatakan terdakwa rugikan negara Rp. 18 milyar sehingga terdakwa harus bertanggung jawab terhadap keuangan perusahaan sebesar Rp. 34 milyar sementara negara belum belum menyertakan modal satu rupiah pun”, kata Deputy Feri dengan tertawa simpul.
“Mirisnya lagi terdakwa setor keuntungan sebesar Rp. 8 milyar namun tak pernah sampai ke rekening Pemprov Sumsel setelah terdakwa non aktif karena manajemen pengganti tidak mentransfer”, ucap Deputy K MAKI itu.
“Celakanya malah di tambah modal usaha Rp. 16 milyar atas persetujuan DPRD Sumsel tahun 2021 sehingga modal usaha PT SMS setelah terdakwa non aktif Rp. 24 milyar”, ulas Feri Kurniawan.
“Bisnis angkutan stop dan hanya menyewakan kontainer kalau ada yang mau menyewa kondisi terkini PT SMS yang sukses di bangun terdakwa tanpa modal negara”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Kalau saya punya perusahaan angkutan maka terdakwa akan mendapat jabatan top manager karena hanya bermodal kertas SK jabatan mampu dalam 10 bulan berikan keuntungan Rp. 8 milyar”, tutup Feri Kurniawan.