Kondisi Fisik Sekolah Banyak Rusak, Diknas PALI Harus Berani Putuskan Kebijakan Tanpa Harus Menunggu Pokir DPRD

PALI//Linksumsel-Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, didesak harus berani memutuskan kebijakan terkait adanya usulan-usulan dari beberapa sekolah dasar melalui usulan pembangunan fisik sekolah dasar yang ada diwilayah Kabupaten Pali tersebut, banyak mengalami kerusakan parah.

Salah satunya kondisi fisik bangunan SDN 5 Abab Desa Karang Agung, yang mana kondisi bangunannya banyak rusak, namun, setelah diusul melalui pengajuan proposal dari pihak sekolah, justru pihak Diknas PALI menganjurkan agar terlebih dahulu untuk diketahui anggota DPRD wilayah Dapilnya dengan alasan berwenang sebagai Pokok Pikiran (Pokir).

Hal tersebut, tentunya mendapatkan kritikan serta desakan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Pengawal Merah Putih PMP, yang mengungkapkan, rasa prihatinnya atas keadaan ini. karena terdapat kebutuhan mendesak dan darurat atas kondisi bangunan sekolah yang rusak parah tersebut, sangat disayangkan harus menunggu kebijakan anggota DPRD Dapil wilayah yang katanya berwenang sebagai pokir proyek.

“Padahal banyak sekolah membutuhkan rehab berat bangunan, tapi terkendala adanya wewenang anggota DPRD selaku pokir proyek, inikan miris sekali, ya, kalau anggota DPRD tersebut cepat bertindak, kalau tidak cepat bertindak, bisa saja bangunan sekolah rusak tersebut mencelakakan siswa, jika diterjang angin kencang,” Cetus Saparudin ketua LSM PMP Kamis 05/09/24.

Dikatakannya, bersama media ini kami pernah bincangi ke pihak Diknas PALI, namun. jawabannya, harus ada persetujuan anggota DPRD Dapil selaku berwenang sebagai pokir proyek, nantinya, usulan rehab dari pihak sekolah dapat direalisasikan setelah disetujui anggota DPRD selaku Pokir Proyek.

Lanjutnya, Sedangkan Priotitas Pokir DPRD PALI adalah pemasangan Paving Block.

“Aneh nian negeri ini, yang mengibaratkan gajah didepan mata tidak kelihatan, namun, semut diseberang lautan tampak keliatan, jelas-jelas bangunan fisik sekolah rusak berat, tapi usulan rehab berat sekolah harus ada persetujuan anggota DPRD selaku Pokir proyek yang berwenang sebagai papingblock,” Ujar Saparudin

Baca juga:  10 November 2024 Paslon Devi-Ferdinand Gelar Silaturahmi Akbar di Desa Tempirai PALI

Ditambahkannya, bahwa kondisi darurat ini, seyogyanya selaku wakil rakyat harus tahu keadaan maupun keinginan pihak sekolah, dan perlu kita ketahui, bahwa kondisi sekolah yang bagus, setidaknya dapat menunjang para siswa sebagai generasi bangsa yang semangat dan nyaman dalam belajar serta mencegah hal yang tidak diinginkan, misalkan saja, bangunan sekolah ambruk atau roboh diterjang angin.

” Diknas PALI juga diharapkan harus berani memutuskan kebijakan, apalagi kondisi darurat seperti itu, bagaimana jika ada anak sekolah tertimpa bangunan rusak, siapa yang disalahkan,” Pungkas Ketua LSM PMP. (j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *