Konstitusi di Ambang Kehancuran, DPC GMNI Ogan Ilir Ambil Sikap.!!!

Ogan Ilir//Linksumsel-Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan (Threshold) putusan nomor .60 /PUU-XXII-2024 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Ogan Ilir (GMNI-OI) siap akan mengawal jalannya putusan MK yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht.red).

Melalui Anta, selaku Wakabid Ideologi dan Politik tersebut, menyatakan tanggapannya, bahwa terkait badan legislasi yang menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) GMNI Ogan Ilir akan turut serta dalam mengawal putusan MK perihal ambang batas pencalonan (threshold) di putusan no 60/PUU-XXII-2024.

Lanjutnya, dalam hal ini putusan MK terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebanyak 25% perolehan suara partai poltik atau gabungan partai politik atau 20% kursi DPRD.

Lanjutnya lagi, dalam hal ini kami selaku Wakil bidang ideologi dan politik DPC GMNI Ogan Ilir menanggapi putusan MK terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebanyak 25% perolehan suara partai poltik atau gabungan partai politik atau 20% kursi DPRD diubah menjadi 6,5% jumlah suara di daerah tersebut (persentase ini menyesuaikan juga dengan total penduduk di suatu daerah) serta ambang batas usia pencalonan yakni berusia 30 tahun saat penetapan calon.

“Diubah menjadi 6,5% jumlah suara di daerah tersebut (persentase ini menyesuaikan juga dengan total penduduk di suatu daerah) “Serta ambang batas usia pelantikan yakni berusia 30 tahun saat penetapan calon,”ungkap Anta.

Menurutnya, bahwa disisi lain Baleg merespon putusan MK dengan menyatakan bahwa pengurangan ambang batas oleh MK hanya berlaku non parlemen serta untuk ambang batas usia Baleg lebih memilih keputusan MA yang bersyarat 30 tahun saat pelantikan.

“Menurutnya pernyataan Badan Legislatif (Baleg) mengundang banyak keresahan dari masyarakat serta golongan mahasiswa, dengan sikap acuh dari Baleg telah menunjukkan pembangkangan dari konstitusi yang harusnya final dan mengikat,”tegasnya.

Baca juga:  Kodim 0418/Plg Siap Menangani Banjir Bersama Pemerintah Kota Palembang

Ditambahkan GMNI -OI, bahwa kita akan terus mengawal putusan MK sampai hari penetapan kepala daerah dalam Pilkada agar tidak ada intervensi yang berlaku.

“Hari ini akan ada rencana aksi di DPRD Sumsel untuk tetap menjaga konstitusi yang terjadi, terkait hal tersebut GMNI siap untuk mengawal dan mendukung apapun hal untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyat,”tutupnya Anta mewakili GMNI-OI.(22/08). (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *