Prabumulih//Linksumsel-Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Sumatera Selatan Roy Riady ,SH, MH, menegaskan agar para perusahaan kontraktor yang ada di kota Prabumulih untuk segera mengembalikan kerugian uang negara sebagaimana terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Sebanyak 58 perusahaan yang mengerjakan proyek di kota Prabumulih Tiba-tiba dipanggil pihak Kejari Prabumulih karena terdapat kerugian uang negara atas temuan pemeriksaan BPK, dengan waktu tenggang 60 hari pihak kontraktor untuk segera cepat mengembalikan kerugian negara tersebut.
Menurut Roy Riady, dari total 3,7 Milyar kerugian uang negara tersebut, baru terdapat 2,4 Milyar kerugian uang negara yang dikembalikan para puluhan kontraktor yang ada di Prabumulih.
Sementara adanya temuan BPK RI Tahun 2022 itu, kerugian uang negara wajib dikembalikan atau penegasan hukum akan diberlakukan yaitu dengan memenjarakan para kontraktor diduga nakal tersebut.
Demikian diungkapkan Roy Riady, pada saat memanggil para kontraktor Prabumulih karena terdapat temuan pihak BPK RI hasil proyek di kota nanas tidak berkualitas dan kurang standar.
”Ya, penagihan dilakukan atas temuan BPK RI tahun 2022 terhadap pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Prabumulih,dan temuan kerugian tersebut, sebanyak 3,7 Milyar, dan baru 2,4 milyar dikembalikan serta 1,3 milyar menyusul dalam perjalanan sedang kita tagih, “ungkap Kajari Prabumulih Roy Riady, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Roy, pada sejumlah awak media tersebut, bahwa dilakukannya pemanggilan kepada sejumlah kontraktor atas temuan pihak BPK RI sekaligus menindaklanjuti temuan kerugian uang negara dalam langkah menegakan supermasi hukum karena jika dalam 60 hari para kontraktor tidak terdapat niat baik, maka segera kita layangkan surat penegasan kepada para kontraktor tersebut,”tegas Roy Riady,SH, MH. (JF)