Muara Enim//Linksumsel-Melalui kuasa hukumnya dua orang tanaga kerja yang diduga telah menjadi korban Pemecatan secara sepihak serta diduga telah menjadi korban penipuan dari PT Absolute Service Sub kontrak PT Tanjung Enim Lestari (TEL) Kabupaten Muara Enim, karena atas telah tidak dibayar nya uang lembur selama 5 tahun tersebut, akhirnya keduanya melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Kadisnaker Propinsi Sumatera Selatan dan dilanjut ke Korwas Polda Sumsel.
Dengan dan pengembangan kasus didukung pihak Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Provinsi Sumsel khususnya bagian Pengawasan dan penegakan hukum ketenaga kerjaan tersebut, kedua korban eks tenaga jasa Security PT Absolute Service yang telah bekerja bertahun-tahun tersebut,dengan didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah, SH, mendesak Kapolda Sumsel untuk memproses laporan yang didukung Disnaker Provinsi Sumsel tersebut.
Kepada media ini Jum’at (13/01) Usman Firiansyah,SH, mengungkapkan, bahwa laporan tersebut telah kim dikoordinasikan oleh Disnaker Propinsi Sumsel ke Polda Sumsel, dan pihaknya telah didukung Disnaker Provisi Sumsel agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas Polda Sumsel.
Lanjut Usman, bahwa sekarang persoalannya apakah Polda Sumsel berani memproses Presiden Direktur PT. Tanjung Enim Lestari (TEL) PULP dan Paper karena diduga melakukan pembiaran bertahun tahun sehingga terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana ketenaga kerjaan berupa mempekerjakan Security 2 shift selama 5 tahun lebih.
“Ya, jadi perharinya Security bekerja selama 12 jam, “Kami minta pihak Polda harus berani mengusut tuntas sampai ke pengadilan masalah hukum ini, “Karena sepengetahuan kami di jajaran Polda Sumsel kasus seperti ini belum pernah diproses sampai ke Pengadilan,”ungkap Usman Firiansyah, SH.
Dikatakan Usman, Kadisnaker Propinsi Sumsel dan Kapolda Sumsel harus berani menegakan hukum pidana Ketenaga kerjaan, dan jangan sampai ada kesan hukum tumpul kepada pengusaha ,karena masalah ini kita ketahui bukan hanya 2 orang saja yang jadi korban oleh PT Absolute Service Sub kontrak PT Tel tersebut, namun juga terdapat beberapa orang korban phk yang menjadi korban Pemecatan secara sepihak oleh PT Absolute Service tersebut, “Ada dua contoh korban dari PT Absolute Service Sub kontrak PT TEL yakni klien kami bernama Syahril Fikri (32) dan Ferdian Randy Vraktrokta (32), bahwa uang lembur selama 5 tahun 2017-2022 tidak dibayar oleh PT Absolute Service Subcom PT TEL, padahal khusus kasus Syahril Fikri sudah Inkracht dan kasus ini sedang proses di Polda Sumsel, atas koordinasi dengan pihak Disnaker” terang Usman.
Ditambahkan Usman, selain telah melaporkan dugaan kasus ini, kita juga mendesak agar PT Tel diminta segera mengcansel atau menunda segala kegiatan keuangan di PT Absolute Service senilai uang Klien kita sekitar Rp. 525 juta yang dikuatirkan dapat meninggalkan kontrak di PT Tel PP karena PT Tel saat itu juga telah menegur PT Absolut Servis tidak digubrisnya dan berharap semua ini dapat terang benderang agar kemudian hari tidak terdapat kasus seperti ini lagi.
“Beberapa hari lalu kita telah diterima Kadisnaker Provinsi Sumsel bapak Drs. H. Koimudin dan staff dan beliau mendukung tindak lanjut kasus tersebut sesuai prosedur, serta sekali lagi
Kita meminta kepada PT. Tel PP untuk menunda pembayaran ke PT. Absolute Service senilai kurang lebih uang Klien kita Syahril Fikri dan Ferdian sekitar Rp 525 juta uang lembur dan pesangon kedua klien kita tersebut, “beber Usman Firiansyah.(13/01).
Sementara Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumsel Koimudin, saat dikonfirmasi serta dimintai
tanggapan terkait tindak lanjut dugaan kasus pidana ketenaga kerjaan di PT Absolut Servis & PT TEL PP Kab.Muara Enim yang sudah lama berlangsung tersebut “Coba hubungi Kasi Disnaker nomor hand phone 081178955xx, Andre,”singkat Kadisnaker Provinsi Sumsel melalui what Shap nya pada media ini (13/01).
Sementara itu Dirut PT Absolute Service H Sastro, saat dikonfirmasi media ini terkait adanya permasalahan dugaan kasus ketenaga kerjaan / Security di PT Absolut Servis / PT TEL yang terdapat dua orang dugaan korban yang uang lembur 5 tahun belum dibayar serta juga korban belasan orang lainnya mengalami pemecatan sepihak tersebut, hingga saat ini belum ada jawaban dan balasan saat media ini mengkonfirmasi melalui sarana What Shap nya tersebut. (JNF)