Ogan Ilir//Linksumsel-Resmi melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir atas kejadian dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dirinya (Sri Yanti 47) yang terjadi dijalan Tanjung Pring Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu tersebut. Namun, perkara kasus dugaan penganiayaan dirinya (Sri Yanti.Red) belum mendapatkan tindak lanjutan.
Padahal kasus dugaan penganiayaan dirinya (Sri Yanti.red) telah memakan waktu hampir 6 bulan, serta beberapa saksi-saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan, namun hingga kini pelaku yang diduga kuat telah resmi saya laporkan tersebut, masih bebas berkeliaran dengan tanpa merasa bersalah apa yang telah diperbuatnya.
Demikian diungkapkan Korban Sri Yanti (47) warga Desa Tanjung Pring Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang mengungkapkan pada awak media serta membeberkan surat laporannya dengan Nomor : LP/B/408/X/2024/SPKT Res Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 19 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB.
Diceritakan korban Sri Yanti (47) bahwa dirinya melaporkan pelaku atas penganiayaan terhadap dirinya saat dirumah terlapor didesa Tanjung Pring yang mana pelaku menganiaya menyebabkan dirinya mengalami luka bibir dan mengeluarkan darah serta sakit dan memar dibagian kepala.
Lanjut Sri Yanti, bahwa kronologi kejadian bermula saat dirinya menghadiri kelompok simpan pinjam dirumah pelaku RN di Desa Tanjung Pring Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Lanjut Sri lagi, bahwa saat itu terjadi selisih paham hingga terjadi penganiyaan dengan cara menarik jilbab serta melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 3 kali.
“Beruntungnya saat itu ramai langsung dihentikan kawan-kawan saat saya dipukul 3 kali, dan akhirnya saya memutuskan melaporkan pelaku, meski dalam kondisi badan sakit ,”ungkap korban Sri Yanti (47).
Sri Yanti menambahkan, bahwa dirinya berharap kasusnya segera ditindaklanjuti lagi, karena sudah 6 bulan ini tidak ada kejelasan, dan justru pelaku penganiayaan masih berkeliaran, dan sempat mengejeknya.
“Jangan karena mentang-mentang banyak duit, Pelaku tidak dilakukan pemeriksaan, Inikan negara hukum yang harusnya sekecil apapun kasusnya harus ditindaklanjuti.
“Meminta keadilan terhadap laporan saya Pak, Karena bisa saja orang lain mengalami hal seperti saya ,” tambah Sri Yanti (47) pada Wartawan (09/04).
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir
AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhamad Ilham, SIK, MM, belum memberikan balasan saat dikonfirmasi melalui via What Shapnya kepada sejumlah wartawan.(09/04/2025).(J.red).