Korupsi Ekspor Migor Bukti Rendahnya Nasionalisme, K MAKI: Pelaku Harus di Hukum Mati

Sumsel//Linksumsel-Kejahatan yang sangat berat hukumannya adalah meninggalkan Medan perang dan berkhianat kepada negara saat kondisi genting. Pelaku kejahatan seperti sejak zaman Perang Rasulullah hingga perang salib dan perang Ukraina saat ini akan di hukum mati.

Pelaku korupsi ekspor minyak goreng merupakan pengkhianat negara dan melakukan kejahatan kemanusiaan serta melanggar HAM berat kepada rakyat yang belum pulih dari dampak pandemi Covid 19 menurut pendapat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI). Deputy K MAKI Feri Kurniawan berujar, “Mereka layaknya penjahat perang membunuh teman dari belakang tanpa belas kasihan”.

“Tiada kata pemaaf untuk pelakunya karena 80% rakyat Indonesia menjadi korban kejahatan mereka dan mereka menikmati keuntungan diatas penderitaan dan kematian anak bangsa”, ucap Deputy K MAKI itu.

“Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas harus hengkang dari NKRI siapapun mereka dan disita semua assetnya karena tindakan keji dan kejam kepada rakyat NKRI”, papar Feri Kurniawan.

“Mereka tidak turut berjuang memerdekakan bangsa ini tapi mereka sangat menikmati hasil perjuangan itu dengan mendapatkan keuntungan dari tanah bumi Pertiwi”, ucap Feri dengan mata berkaca – kaca menahan amarahnya.

“Mereka yang harusnya membantu saudaranya yang menderita tapi malah menghisap darah saudaranya sendiri tanpa belas kasihan dan ini bukan perbuatan manusia”, ujar Feri kembali.

“Ratusan ribu hektar tanah air ini mereka kuasai dengan untung ratusan trilyun masuk kantong mereka disimpan di luar negeri tapi mereka masih saja menikmati untung dalam keadaan rakyat menderita”, ulas Feri Kurniawan.

Kemudian Feri berkata lebih lanjut, “Meraka pengkhianat yang harus di hukum berat disita semua hartanya dan di usir dari NKRI atau rakyat yang akan menghukumnya”, pungkas Feri dengan mata tertunduk haru.

Baca juga:  Korupsi Timah Rp. 271 Trilyun Ciptakan Konglomerasi, K MAKI: Sita Habis Tanpa Sisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *