Palembang//Linksumsel-Perkara dugaan mega korupsi kerjasama BUMD Pemprov Sumsel dengan swasta untuk angkutan batubara belum menyeluruh dan terkesan setengah hati. Belum ada pers liris pemeriksaan Gubernur Sumsel selaku pemegang saham dan pengambil kebijakan.
“Perda PT SMS tahun 2012 terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi dasar hukum bisnis angkutan batubara menyebabkan tidak berlakunya PP 54 tahun 2017 dalam perkara dugaan korupsi PT SMS sehingga menjadi tanggung jawab pemegang saham”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Namun sampai sekarang belum ada pemeriksaan pemegang saham seperti perkara PDPDE yang menjerat AN mantan Gubernur Sumsel 9 tahun penjara”, jelas Bony Balitong.
“Apa beda penanganan KPK dan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi menyangkut Kepala Daerah setingkat Gubernur”, ulas Bony Balitong.
“Kepala Daerah selaku pemegang saham dan pengambil kebijakan PT SMS harusnya sudah terperiksa agar tidak ada anggapan melindungi”, ungkap Bony Balitong.
“Masalah ada kaitannya atau tidak dengan perkara tindak pidana korupsi maka itu wewenang dari penyidik”, ulas Bony Kembali.
“Apakah kebijakan atau diskresi Gubernur Sumsel terkait menjadi sebab perkara tentunya penyidik yang menyimpulkan”, ujar Bony Balitong.
“Namun pemeriksan Gubernur Sumsel merupakan rangkain penyidikan dalam suatu perkara sehingga pada saat sidang tidak terjadi pemanggilan saksi tanpa BAP”, ucap Bony Balitong.
“Apalagi penggeledahan kantor PT SMS dan rumah mantan Dirut SMS “SM” beberapa hari lalu tidak disertai penggeledahan kantor Gubernur atau dinas atau biro terkait”, menurut Bony Balitong
“Dan ini juga untuk menghindari fitnah yang bertebaran saat ini terkait peran Gubernur Sumsel maka perlunya kesetaraan perlakuan dengan penggeledahan kantor pemegang saham”, pungkas Bony Balitong.