KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Baiknya Maksimalkan Perkara Sebelum Pelantikan, K MAKI: Tergantung Niat

Sumsel//Linksumsel-Penundaan pelantikan Kepala Daerah menjadi momen penting untuk semua institusi hukum bertindak tegas kepada Calon Kepala Daerah tersangkut perkara pidana.

“Ada banyak sekali Calon Kepala Daerah yang terkait perkara pidana dan terpilih menjadi Kepala Daerah menjadi potensi tindak pidana korupsi”, ungkap Feri Kurniawan Deputy K MAKI. Jum’at 03/01/2025

“Pada masa kampanye yang lalu penundaan proses hukum karena mempengaruhi elektabilitas calon sehingga di tunda”, papar Feri lebih lanjut.

“Masa kampanye sudah usai dan tidak ada pengaruh politis ketika Kepala Daerah terpilih dilanjutkan proses hukumnya terkait perkara pidana yang menjeratnya”, ulas Deputy K MAKI itu.

“Kalau di biarkan maka akan merugikan negara dan juga potensi tindak pidana berkelanjutan yang akan sengsarakan masyarakat”, kata Feri Deputy K MAKI.

“Di Sumsel ada 2 perkara besar dengan kerugian negara yang cukup besar dan potensi tindak pidana yang berkelanjutan”, ujar Deputy K MAKI dengan tersenyum dingin.

“Perkara Bank Sumsel Babel kejahatan besar perbankan setelah perkara BLBI dan perkara mafia tanah di BPN Kota Palembang yaitu perkara PTSL dan penjualan asset asrama putri yayasan Batanghari Sembilan”, ucap Deputy K MAKI.

“Namun proses hukum lebih lanjut tergantung niat dari institusi hukum apakah mendukung program Presiden Prabowo untuk pemerintahan yang bersih atau diamkan saja”, tegas Feri Kurniawan.

“Ini merupakan ujian besar Presiden Prabowo di Sumatera Selatan, apakah berani tindak tegas calon Kepala Daerah berpotensi korupsu atau membiarkan saja sehingga berkelanjutan korupsi dimasa 5 tahun ke depan”, pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

Baca juga:  Kepala Inspektorat Muara Enim Rangkap Dua Jabatan, Ini Pernyataan Tegas Pj Bupati Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *