Palembang//Linksumsel-Arifia Hamdani menjadi trending topik Sumatera Selatan dan Nasional karena berani ungkap dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pembangunan Vila Gandus milik Gubernur Sumsel.
Demikian diungkapkan, Deputi K-Maki Sumbagsel Ir Feri Kurniawan, dalam konferensi persnya Minggu (06/04/225).
Dikatakan Feri, bahwa tidak tanggung – tanggung dugaan gratifikasi yang diduga di berikan oleh SKPD dalam bentuk bangunan dan rest area di lahan 16 hektar milik Gubernur Sumsel itu bernilai puluhan milyar selama periode masa jabatannya.
Lanjut Feri, bahwa Bukti – bukti awal yang di laporkan ke KPK dan di eksposed ke publik sudah lebih dari cukup untuk menjerat SKPD terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan faasilitas pribadi yang diduga milik Gubernur Sumsel itu.
“Apalagi bila lahan 16 hektar beserta bangunan diatasnya tidak di masukkan dalam LHKPN Gubernur Sumsel atau di laporkan tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya,” ungkap Feri.
Feri menambahkan, bahwa putusan perkara perdata antara penggugat Arifia Hamdani dan tergugat mantan Gubernur Sumsel sudah sangat jelas pengakuan adanya pembayaran ke Arifia oleh “K” Anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk pembangunan Vila Gandus.
“Adanya rekaman video kedekatan Direktur Penindakan KPK “R” dengan Gubernur Sumsel kala masih bertugas di Polda Sumsel harus disikapi secara bijak oleh Dewan Pengawas (Dewas ) KPK agar tidak terjadi prasangka buruk “KPK bermain mata dengan terduga pelaku rasuah besar Sumsel”.beber Deputi K-Maki tersebut.
Sebagian besar masyarakat Sumsel ingin KPK bertindak tegas dalam dugaan gratifikasi ini agar pemerintahan daerah bersih dari tindak pidana korupsi dan adanya terduga pemain besar korupsi Sumsel kebal hukum serta tak tersentuh,” tukas Ir Feri (red).