KPU Muara Enim Segera Tindaklanjuti Terkait Info Pasutri Terpilih Jadi PPS Gelumbang

Muara Enim//Linksumsel-Terjadi kekisruhan terkait adanya dugaan rekrutmen Pasangan Suami Istri (Pasutri) terpilih menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam jelang Pilkada Serentak 2024 diwilayah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel, Sabtu (25/05/2024).

Terhembusnya informasi ditetapkannya adanya Pasutri yang menjadi anggota PPS tersebut, tentunya menjadi kontroversi serta menuai protes, karena berdasarkan aturan patut diduga melanggar :PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Juknis Nomor 534 KPU RI Tentang PPK dan PPS, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Demikian diungkapkan warga Gelumbang saudara “Saab” yang menyayangkan adanya rekrutmen tenaga PPS diwilayah Kecamatan Gelumbang seorang Pasutri terpilih menjadi anggota PPS untuk didesa Kartamulia dan desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut,” ungkap Saab warga Gelumbang pada media ini (26/05/2024).

Ketua KPU Muara Enim Rohani, yang mendapatkan informasi tentang adanya hal tersebut, kepada awak media mengungkapkan, akan segera turun dan menindaklanjuti informasi tersebut.

” Ya, terimakasih atas informasinya, dan segera ditindaklanjuti,”:kata Rohani, melalui what Shap pada awak media (26/05/2024. Sementara Suprik Awaludin, selaku anggota Panwascam Kecamatan Gelumbang, mengatakan, segera akan berkordinasi dengan pihak PPK Gelumbang terkait adanya informasi tersebut “Pasca dilantik sebagai anggota Panwascam, Hari Senin besok akan kita sampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), “terangnya pada media. (Jf.red).

Baca juga:  Diduga Oknum Kasi Trantib Terima Jatah dari Warem di depan Kantor Kecamatan Panimbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *