Muara Enim//Linksumsel-Persoalan terkait keberadaan lahan Hutan Produksi Konservasi Kawasan (HPKP) di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang saat itu telah sepakat dibatalkan untuk tidak diperjual belikan kepada pihak ketiga (perusahaan.red), ternyata fakta dilapangan sangat berbeda dengan apa yang ada, fakta dilapangan terdapat kegiatan diduga dari pihak ketiga beroperasi melalui sebuah alat berat serta telah mengadakan penanaman pohon sawit di atas lahan ribuan hektar milik desa Gumai tersebut.
Pada saat itu Berita acara dibuat setelah diadakan musyawarah Desa dengan dipimpin langsung oleh ketua BPD Desa Gumai, serta dihadiri Pemdes Gumai, para anggota BPD, Ketua RT, Linmas, LPMD, dan masyarakat Desa Gumai pada 17 April 2023 sepakat bertanda tangan bahwa lahan ribuan hektar yang ada didesa Gumai sepakat tidak diperjual belikan dan selanjutnya atas permintaan masyarakat Pemdes, BPD, dan wakil masyarakat akan Menginventarisir lahan rawa-rawa yang sudah dibatalkan tersebut, demi menjaga kesenjangan sosial dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, serta lahan yang sudah diinventarisir tersebut, yang tidak.ada legalitas sebelumnya, dikembalikan kepada.status asal maupun aslinya baik itu tanam tumbuh ataupun yang belum dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat.
Demikian beberapa kalimat yang telah dibuat berita acara rapat didesa Gumai terkait menyusul adanya dugaan penjualan lahan yang diduga saat itu dipelopori oleh ketua BPD, atau oknum Pemdes serta oknum masyarakat Desa Gumai, karena dinilai warga tidak transparan serta melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Kehutanan, Perusakan dan Perambahan Kawasan, sehingga terjadi meresahkan masyarakat, bahkan saat itu sempat terjadi gejolak ditengah masyarakat, sehingga diadakan rapat dengan keputusan rapat, bahwa lahan tidak boleh dijual Belikan dan dinyatakan Batal.
Demikian juga diungkapkan warga Gumai yang juga sebagai anggota LSM Lembaga Laskar Melayu Indonesia (LLMI) Iswandi (45) dan Alpia (35), yang membeberkan, bahwa oknum ketua BPD dan Oknum Pemdes Gumai tidak menjalankan acara kesepakatan rapat saat itu, karena fakta dilapangan ternyata lahan yang sepakat dibatalkan dijual tersebut, nyatanya terdapat alat berat beroperasi dilahan tersebut, bahkan sudah mulai menanam pohon sawit, namun mirisnya pihak berwenang didesa diam saja, dan pura-pura tidak tahu adanya kegiatan dari pihak ketiga tersebut, bahkan saat itu juga kami telah melaporkan ke kantor Camat Gelumbang adanya kegiatan alat berat tersebut, namun hingga sampai saat ini, belum ada reaksi yang katanya akan melayangkan surat ke Kades serta pihak ketiga, tapi fakta dilapangan pihak ketiga sepertinya tidak bergeming apapun, apalagi takut.
“Ya sudah, artinya kesepakatan bersama telah dilanggar, karena kita juga telah melaporkan hal ini ke Kades, bahkan Camat, adanya kegiatan dilahan dari pihak ketiga, namun semua tutup mata, tentunya kita akan melaporkan masalah ini ketingkat lebih tinggi lagi yaitu Dishut Provinsi, Gubernur, bahkan Presiden RI,”ungkap Iswandi dan Alpia, serta Arto Wedi (50) pada media ini Jum,’at (02/06/23).
Ditambahkan mereka, bahwa acuan kita tetap pada musyawarah Desa terkait pembatalan pengelolaan, pengelohan,penjualan lahan yang diduga dikuasai oleh BPD dalam bentuk apapun, dan saat itu telah diadakan penandatangan kesepakatan bersama ratusan masyarakat serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Gumai Firdaus dan ketua BPD Redi Yanto, dan Notulis Endra Mustika.
“Ya, kini justru faktanya berbeda, beberapa oknum tidak menjalani kesepakatan, bahkan sepertinya Kades, ketua BPD, ada rasa takut melarang aktifitas alat berat dari pihak perusahaan dilahan kami, mungkin diduga terbeban karena telah menerima sesuatu, dengan ini kami tetap protes dan akan membuat laporan ke tingkat lebih tinggi lagi,”tambahnya.
Media ini sebelumnya telah menerbitkan beberapa kali adanya permasalahan terkait lahan HPKP didesa Gumai tersebut, bahkan beberapa kali media ini menkonfirmasi Kepala Desa dan ketua BPD namun selalu tidak ada balasan serta penjelasan yang resmi saat dikonfimasi melalui nomor what Shap (WA) yang aktif namun tidak memberikan keterangan. (JF)