LKPSS Dukung Kejati Sumsel Berantas Korupsi Untuk Tidak Pandang Bulu

Palembang//Linksumsel-Terdapat dugaan kasus-kasus korupsi dibeberapa instansi Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, terus menjadi sorotan banyak pihak, serta berharap kasus-kasus korupsi yang merugikan uang negara tersebut, diharapkan tanpa pandang bulu harus diberantas di Bumi Sriwijaya yang kita cintai ini.

Demikian ditegaskan Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Sumatera Selatan (LKPSS) Dr Rahidin H Anang MS, melalui Ketua Divisi Hukum dan kebijakan Publik LKPSS Syaiful Hasibuan, yang menyatakan, bahwa apresiasinya kepada Tim Pidsus Kejati Sumsel yang terus melakukan penyelidikan serta merespon yang kemudian melakukan tindakan nyata adanya temuan-temuan dugaan korupsi ditubuh beberapa instansi Pemerintahan wilayah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, dan salah satunya kemarin pada Jum’at (07/02/2025) telah menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyu Asin terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.

“Sebagai warga Negara yang baik, kita harus menghormati tindakan pihak Kejaksaan dalam melakukan penggeledahan disalah satu kantor Dinas PUPR Banyu Asin tersebut,”terang Ketua Divisi Hukum dan Kebijakan Publik LKPSS Syaiful Hasibuan,Sabtu (08/02).

Dikatakannya, bahwa kita harus memahami bahwa tindakan dari pihak Kejaksaan tersebut sebagai wujud dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta kita harus menyakini bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan itu, semata-mata untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

”Namun kita berharap, kepada pihak
Kejaksaan agar secepatnya menemukan tersangka dalam dugaan tindak pidana ini, sehingga membuat terang tindak pidana yang diduga kan ini,”terang Syaiful Hasibuan.

Syaiful Hasibuan menambahkan, akan
tetapi jika memang dalam tindak pidana ini pihak Kejaksaan tidak memperoleh cukup bukti dalam menemukan kesalahan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihak Kejaksaan juga harus melakukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga kan agar memberikan kepastian hukum, sehingga masalah ini tidak menjadi multitafsir di tengah-tengah masyarakat,”tambah Ketua Divisi Hukum dan Kebijakan Publik LKPSS Syaiful Hasibuan, pada Sabtu (08/02/2025).(j.red)

Baca juga:  Curi Minyak Mentah, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *