Sumsel//Linksumsel-Dalam orasinya Ketua LSM Baretta Bony Budiyanto menyoroti kinerja Dekom dan Direksi Bank Bank Bank Sumsel Babel yang berpotensi merugikan negara.
Bony menyatakan kecerobohan Pelaksanaan Asuransi Kredit yang Berpotensi merugikan Bank dalam orasinya.
“Terdapat kredit hapus buku tanpa penerimaam klaim maupun klaim dalam proses dengan total nilai kerugian Rp 2,5 miliar”, ujar Bony kepada Wartawan Selasa 30/01/24.
Selanjutnya Ketua Baretta itu berkata, “Terdapat potensi kerugian Rp 2,3 Miliar akibat klaim asuransi yang lewat waktu di capem Bandara Mas”
“Terdapat kredit cabang yang tidak diasuransikan dengan total nilai Rp 290 juta”
“Risiko Reputasi dan Kerugian Negara pada Praktik Penyaluran Kredit KUR yang tidak mengindahkan prinsip prudential Bank”, ucap Bony Balitong.
Lanjut Bony, “Kredit KUR Yarmen di Martapura Dimana jumlah kredit yang diterima debitur tidak sesuai dengan akad dan dilakukan pemotongan Rp 4 juta per debitur dengan praktek pencaloan, total kredit yang tidak tertagih terhadap 25 debitur sebesar Rp. 625 juta”.
Kemudian bony juga berkata, “Kredit KUR Ubi Kasesa di Manggar untuk 21 kelompok pertain yang tidak mempunyai pengalaman di bidang pertanian ubi kasesa bekerjasama dengan PT BAM dan PT ITMB sebagai mitra yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai PKS akibatnta kredit macet berpotensi merugikan bank sekitar Rp. 916 juta”.
“Demikian juga Fasilitas Kredit Tambak Udang Vaname di Manggar dengan total 18 M, diantaranya kepada 34 Debitur yang tidak masuk kriteria pemerima KUR sebesar Rp 4,8M, sehingga wajib mengembalikan subsidi KUR sebesar Rp 273 juta dan Pencairan kredit dilakukan sebelum dilaksanakannya Analisa Kredit dan terdapat kepentingan pejabat di cabang manggar atas fasilitas kredit tersebut dengan total Rp 2,4 miliar”, terang Bony.
“Terdapat pencairan kredit KUR tambak udang Vaname kategori topengan di Pangkal Pinang untuk kepentingan pengusaha dengan mengatasnamakan 17 karyawan/buruh Perusahaan sebesar total Rp 8,5 Miliar akibatnya BSB wajib menyetorkan kembali subsidi KUR sebesar Rp. 500 juta”, dalam orasinya Bony berkata.
“Kredit KUR jahe merah macet sebesar Rp 4,6 miliar kepada 460 debitur di pangkal pinang dan kota bekerjasama dengan Perusahaan yang memenuhi syarat. Besarnya plafond kredit sudah ditentukan PT BRM dan disepakati Dirut BSB sebelum penandatanganan MOU”, tutur Bony.
Sementara itu dalam laporan pengaduannya LSM Baretta menyatakan, Penyaluran kredit produktif sektor konstruksi di Bandara Mas yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank sebesar Rp.10,9 Miliar kepada 10 Debitur, Dimana diantaranya terdapat proyek fiktif.
Selanjutnya terdapat kredit KUR topengan sektor Perkebunan kepada 400 lebih debitur senilai lebih dari Rp 20 miliar pada cabang PKP tidak sesuai dengan kondisi dan berpotensi merugikan bank.
Akibatnya Bank wajib mengembalikan subsisdi KUR Rp 1,5Miliar karena penerima KUR adalah direktur Perusahaan PT HKL dan dimungkinkan ada keterlibatan pegawai BSB.
Estimasi kerugian negara adalah sebesar sisa kredit lebih kurang Rp 14Mliar.
Kemudian Dewan Komisaris memerima Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 8,8 Miliar Pemberian Remunerasi, tunjangan dan fasilitas tidak berdasarkan praktik perbankan.
Perjalanan dinas Dekom disinyalir tidak berkaitan dengan tugas dan fungus pengawasan serta terdapat benturan kepentingan dan terdapat perjalanan dinas diduga atas undangan pribadi
Penentuan besaran remunerasi tidak berdasarkan kertas kerja dan kajian yang memadai selanjutnya Pemberian bonus dan reward sebesar Rp3,6 miliar diduga belum punya payung hukum.
Selanjutnya pemberian fasilitas cuti, uang makan dan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2,4Miliar tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai dan pemberian tunjangan insidentil tidak sah sebesar Rp. 825 juta.