Luluh Lantak Penegakan Hukum Sumsel Karena Seorang Saksi, K MAKI: Memalukan

Sumsel//Linksumsel-Perkara dana hibah KONI Sumsel yang bergulir di PN Tipikor Palembang menjadi sorotan nasional karena sulitnya menghadirkan seorang saksi kunci.

Proses penyidikan yang tidak utuh diduga yang menjadi penyebab saksi kunci tidak bisa di hadirkan dalam persidangan.

“Kalau belum lengkap keterangan saksi untuk P. 21 kenapa harus di paksakan untuk naik persidangan”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Jum’at 19/07/24.

Selanjutnya Feri menyatakan, “masyarakat sudah melek hukum dan berita sudah menjadi konsumsi publik sehingga mereka curiga ada apa dengan penyidik”.

“Perkara dari hulu ke hilir untuk sampai ke persidangan merupakan SOP dalam KUHAP tapi malah hanya yang di hilir di ungkap”, papar Deputy K MAKI itu.

“Subjektif penyidik harusnya di kesampingkan dan biarkan pembuktian di peradilam siapa yang salah dan benar”, ulas Feri.

Kemudian Feri melanjutkan pendapatnya, “penyidik jangan menjustifikasi diri sebagai hakim yang memutuskan siapa yang bersalah karena tugas penyidik mengungkap bukan memutuskan”.

“Ini fatal dan memalukan korps Kejaksaan dimata masyarakat dan pemerhati hukum”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Hadirkan saksi dengan cara apapun untuk bersihkan nama buruk korps adhyaksa apapun kejadiannya termasuk terungkap praktek mafia kasus nantinya”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Desa Bitis Gelumbang Peringati Maulid Nabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *