Mafia Kasus Diduga Bercokol PN dan TUN Pangkal Pinang, K MAKI: Komisi Yudisial Harus Pro Aktif

Babel//Linksumsel-Demo damai Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) dan Gagak menjadi viral karena akan mengungkap dugaan mafia kasus di PN Pangkal Pinang dan PN TUN Pangkal Pinang. Aksi damai ini meminta majelis Hakim untuk objektive memutuskan perkara dan tidak terpengaruh oleh intervensi fihak tertentu.

Deputy K MAKI Feri Kurniawan menyatakan perlunya pengawasan di PN dan TUN Pangkal Pinang agar tidak terjadi praktek mafia kasus, “Peradilan Perdata dan Peradilan TUN di Pangkal Pinang sangat rawan di intervensi mafia kasus sehingga perlu di awasi oleh Komisi Yudisial

“Para mafia kasus membuat perkara yang tidak punya legal standing disidangkan di PN dan PN TUN Pangkal Pinang untuk menakuti tergugat dan menghambat proses hukum”, kata Deputy K MAKI itu.

“Pengadilan tidak bisa menolak sidang yang di ajukan penggugat walaupun tidak punya legal standing berdasarkan aturan hukum yang berlaku”, papar Feri Kurniawan.

Selanjutnya Feri Kurniawan menyatakan, “Gugatan perdata DRH di PN Pangkal Pinang. dan gugatan TUN PN TUN Pangkal Pinang patut diduga tidak punya legal standing.

“Objek perkara yaitu HGB milik PT KYS di lokasi jembatan emas Pangkal Pinang telah di gugat DRH secara Perdata dan TUN sampai PK dan ditolak sampai dengan kasasi”, ujar Feri Kurniawan.

“Tambak Udang yang diduga milik DRH di lokasi HGB PT YKS merupakan tambak udang ilegal tak berizin diduga menjadi alasan DRH menggugat PT YKS”, ucap Feri Kurniawan.

“PT KYS melaporkan tindak pidana DRH terkait operasional tambak di lokasi tanah YKS dan Polres Pangkal Pinang telah menetapkan DRH selaku tersangka”, tutur Feri lebih lanjut.

“Namun sidang tersangka DRH terhambat karena telegram Kapolri yang menyatakan Kepolisian menunda sidang tepiring bila ada gugatan dalam perkara itu”, lanjut Deputy K MAKI.

Baca juga:  Presidium CDOB RL2 Peduli Korban banjir

“Gugatan DRH merupakan upaya menunda sidang tepiring yang harusnya sudah selesai karena punya batas waktu”, ulas Feri Kurniawan.

“Fihak Kepolisian Babel harus tegas kepada DRH karena telegram Kapolri tidak mutlak dan sidang bisa di laksanakan dengan batasan waktu yang terlampaui”, ucap Feri Kurniawan.

“Untuk PN Pangkal Pinang dan PN TUN Pangkal Pinang agar objektive dalam menangani perkara karena perkara ini dalam pengawasan Komisi Yudisial”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *