MAKI Angkat Bicara: Sektor Perhubungan Disebut ‘Lahan Basah’ Praktik Korupsi

Sumsel//Linksumsel — Dugaan skandal korupsi besar kembali mencuat di Sumatera Selatan. Rilis dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka tabir praktik penyimpangan dalam pengelolaan retribusi angkutan sungai di alur Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus ini disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan diduga berlangsung secara terstruktur, masif, serta sistematis. Bahkan, indikasinya menyeret berbagai pihak mulai dari institusi vertikal hingga unsur pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut Minggu 12/04/2026, Deputi K MAKI, Fery Kurniawan, menilai langkah Kejati Sumsel patut diapresiasi. Ia menyebut sektor di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai wilayah rawan praktik manipulasi.

“Ini langkah penting. Sektor perhubungan memang kerap disebut sebagai ‘lahan basah’ yang berpotensi dimanfaatkan oknum jika pengawasan lemah,” ujarnya.

Dugaan korupsi ini berawal dari pemungutan uang jalur oleh KSOP Palembang yang mengacu pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Setiap kapal tongkang yang melintas di Sungai Lalan dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp18 juta, tergantung tonase.

Secara aturan, pungutan tersebut diperuntukkan sebagai biaya pandu kapal demi menjamin keselamatan pelayaran, termasuk mencegah tabrakan dengan jembatan dan fasilitas masyarakat. KSOP juga menunjuk pihak ketiga untuk penyediaan rambu laut dan pengamanan jalur, serta bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan disepakati bahwa biaya pandu dan pengamanan kapal menjadi beban pengguna alur sungai.

Namun di balik skema tersebut, muncul dugaan penyimpangan serius. Oknum KSOP diduga tergiur besarnya uang pungutan yang mencapai miliaran rupiah per bulan, hingga nekat mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi. Akibatnya, kewajiban pengamanan jalur pelayaran diduga diabaikan.

Baca juga:  Hadiono,.SH: Insya Allah Tetap Amanah

Dampak dari kelalaian itu pun fatal. Insiden tabrakan Jembatan P6 di Sungai Lalan menjadi sorotan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 miliar serta menimbulkan korban jiwa.

Yang lebih mengejutkan, selama hampir enam tahun sejak aturan diberlakukan pada 2018, tidak ditemukan catatan signifikan terkait pemasukan dari retribusi tersebut dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Retribusi Sungai Lalan kini diduga hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Praktik lain yang berpotensi bermasalah ikut disorot, mulai dari perizinan kapal tugboat, kelayakan tongkang, izin dermaga, biaya tunda, hingga dugaan penjualan ilegal BBM subsidi.

Kasus ini diprediksi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi yang lebih luas di sektor transportasi sungai Sumatera Selatan.

Publik pun kini menanti langkah tegas lanjutan dari Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!