Palembang//Linksumsel-Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) laporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. MAKI laporkan ketiganya atas dugaan pembocoran rahasia negara.
“Langkah tepat Mas Boyamin Saiman dengan melaporkan ketiganya atas dugaan membocorkan rahasia negara”, ungkap Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Bony Balitong.
Senada dengan Bony, Deputy K MAKI berujar, “beliau panutan Kami dan guru kami dalam pergerakan anti korupsi dan banyak pelajaran yang kami serap saat kami masih menjadi bagian dari MAKI dan setelah memisahkan diri”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.
“Langkah melaporkan ketiganya sebagai pintu masuk dalam pengungkapan dugaan korupsi dan pencucian uang di Kemenkeu senilai hampir Rp. 350 trilyun”, papar Bony Balitong.
“Kami meyakini integritas ketiga terlapor MAKI dan kami juga yakin adanya mafia di Senayan dengan pengakuan vulgar Arteria Dahlan dalam rapat dengan staff Kemenkeu”, kata Feri Kurniawan lebih lanjut.
“Menyimak apa yang dinyatakan oleh Arteria Dahlan maka timbul suatu kengerian bahwa banyak korupsi berjamaah yang coba ditutupi legislator Senayan”, ungkap Bony Balitong.
“Praktek pencucian uang, pengemplangan pajak dan tindak pidana korupsi telah menjadi penghambat pembangunan dan merenggut harkat hidup rakyat”, ucap Feri Kurniawan.
“Kami meyakini adanya dana yang tidak terserap ke kas negara yang jumlahnya lebih besar dari Rp. 350 trilyun yang di ungkap Mahpud MD”, pungkas Feri dan Bony.