Muara Enim//Linksumsel-Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel pada (13/03).
Ketiga pelaku pencurian tersebut, atas nama Hendra (24) Hendri (24) dan Marizun (25) yang ketiganya tercatat sebagai warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Sementara dalam peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (04/03) sekitar pukul 08:00 WIB, dengan TKP dirumah pelapor JL (47) warga Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy STK, membenarkan telah mengamankan ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit mesin chain Saw, serta kompor, senapan angin, bor listrik, mesin serut, timbangan, dan beberapa perabot rumah tangga yang dilakuan oleh para pelaku yang kemudian korban melaporkan ke Polsek Gelumbang segera kita tindak lanjuti.
Lanjutnya, ats kejadian tersebut kita perintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diperkirakan lebih satu orang saat melakukan pencurian tersebut.
“Ya, dari penyelidikan serta mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut, pelaku dapat kita amankan pada 13 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 22:00 WIB, Ketiga Pelaku kemudian kita bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Iptu Rendy Novriandy STK,pada media ini Rabu (14/03).
Dikatakan, adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku yaitu
1 buah kompor gas merk rinai.
1 unit Mesin bor berwarna merah,
1 unit mesugu berwarna sugu berwarna coklat,5 buah tempat makan vicenzza,
1 bilah parang dengan panjang lk 40cm tanpa gagang,1 buah ambal berwarna kuning ukuran 4×6 meter, dan
1 rantang susun stanless tiga susun,”tutupnya. (JNF)