Pengungkapan dugaan korupsi maling dana CSR BI tidak terlalu sulit bila KPK serius tangani perkara ini dengan meminta bantuan PPATK dan melakukan audit tertentu terkait pertanggung jawaban Yayasan penerima dana CSR Bank Indonesia.
“Periksa aliran dana BI ke penerima CSR dan periksa aliran dana yayasan penerima ke fihak lain itu metode cepat mengungkap perkara dari sudut pandang Crime Scientific Investigation”, papar Feri Deputy K MAKI Kamis 30/01/2025.
“Tentunya KPK Menggandeng PPATK untuk memeriksa aliran dana atau follow the Money baik via transfer atau cash untuk mengetahui siapa yang menerima aliran dana”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Setelah di ketahui siapa yang menerima maka barulah di lakukan audit forensik penggunaan dana tersebut oleh penerima aliran dana termasuk aturan yang di langgar”, ucap Feri Deputy K MAKI.
“Simple dan tidak rumit ungkap korupsi maling dana CSR BI namun semua tergantung niat KPK apakah memang punya nyali membuka dugaan mega korupsi di Komisi XI atau cuma propaganda pepesan kosong”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Dana CSR punya aturan yang begitu longgar sehingga diduga sering menjadi bancakan di semua daerah termasuk di Sumatera Selatan”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Penggunaannya dahulu langsung ke penerima namun seiring dengan sering berubahnya aturan perundangan makan berubah pula pola penyalurannya”, jelas Feri Deputy K MAKI.
“CSR terdiri dari 2 program yaitu Pola Kemitraan (OK) dan Bina Lingkungan (BL) dimasa lalu dengan mengambil 4% keuntungan bersih sebelum deviden”, ungkap Feri lebih lanjut.
“Namun sekarang CSR dikelola oleh badan yang di bentuk oleh Pemberi CSR dan pemerintah daerah seperti forum CSR di Sumsel”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Gaji dan pasilitas forum diduga di ambil dari dana CSR serta peruntukan tergantung kebijakan forum sehingga rentan dengan penyalahgunaan dana CSR”, tegas Feri Deputy K MAKI.
“Lebih memilukan lagi bila dana tersebut di gunakan untuk kepentingan politis membeli suara, lengkap sudah penderitaan rakyat”, pungkas Feri Deputy K MAKI.