Mantan Gubernur Sumsel Bertanggung Jawab Penuh Selaku Pengguna Akta Notaris RUPSLB Bank Sumsel Secara Perdata dan Pidana

Sumsel/lLinksumsel-Patut diduga alat bukti kejahatan besar perbankan yaitu akta Notaris Bank Sumsel Babel ternyata tidak dianggap suatu tindak kejahatan Terstruktur, sistematis, Masiv dan terencana, sehingga P.19 terancam mati suri.

Hal ini di ungkap Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) dalam obrolan singkat dengan awak media Senin 20/01/2025.

“Sudah sangat jelas dan detail perbuatan melawan hukum oleh pengguna akta dengan pernyataannya yang berbeda dengan kejadian sebenarnya RUPSL Bank Sumsel Babel tahun 2020 di Pangkalpinang”, ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Mendisposisikan dirinya sebagai Tuhan dengan merubah suatu kejadian yang di buat manusia serta zolim kepada orang lain”, lanjut Deputy K MAKI itu.

Kemudian Feri juga berkata dengan lugas, “kenapa ada yang berdalih membenarkan suatu kejahatan terencana, kejam dan sangat keji serta melawan takdir seolah itu hanya salah administrasi”.

“Kalau karena alasan persahabatan dan keyakinan akan perbuatan melawan hukum itu bukan kehendak pelaku, maka penyidik peneliti berkas sudah bersifat subjective dan membela”, papar Feri lebih lanjut.

“Penegakan hukum tidak akan pernah berjalan sebagaimana mestinya kalau sudah ada sifat subjective oleh Aparat Penegak Hukum karena keyakinan tanpa pembuktian”, kata Deputy K MAKI itu.

“Apalagi sampai penyidik peneliti berkas merasa tidak suka dan beranggapan orang lain mengganggu pekerjaannya maka itu sudah sangat salah sebagai Aparat penegak hukum dan terkesan melanggar kodratnya selaku penegak hukum”, tegas Feri Kurniawan.

“Intinya mantan Gubernur Sumsel selaku pembuat pernyataan dalam akta, pimpinan rapat RUPSLB, pengguna akta, penanggung jawab penuh dan penanda tangan SK pengangkatan pengurus bertanggung jawab penuh tanpa alasan pembenar terkait perubahan isi akta notaris”, lanjut Deputy K MAKI itu.

Baca juga:  Pejabat Utama Polres Pali Tinjau Langsung Pembanguan Rumdin

“Kalau ada dalih pembenar perbuatan melawan hukum menurut peneliti maka harus di ungkap ke publish sebagai bentuk keberanian dan penegakan hukum dan jangan berdalih di belakang”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *