Masyarakat Bisa Berikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Empat Paslon Kepala Daerah ke KPU PALI

Linksumsel//PALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten PALI.

Diketahui bahwa Paslon yang akan maju berkontestasi pada Pilkada PALI Rabu 27 November 2024 mendatang ada empat paslon yaitu, pasangan DEVIHARIANTO,S.H.,M.H – H.MFERDINANDS, ASGIANTO,S.T. – IWANTUAJI,S.H., JUNAIDI,S.E. – EDUAR,S.E., H.ASRIAG,S.H.,M.Si. – IRWAN,S.T.

Sementara Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario mengatakan bahwa empat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten PALI, telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan “Berdasarkan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dinyatakan memenuhi syarat.”Ungkapnya.

Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario juga menyampaikan melalui Nomor 21/PL/02-KPU/1612/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan tanggapan Masyarakat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Pali Tahun 2024.

“Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi
masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten PALI pada tanggal 15 – 18 September 2024,”Katanya.

masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024 bisa melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”;
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan ;
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat;
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon;
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait : pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian; g. mengunggah dokumen yaitu : KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan; h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring Kantor KPU Kabupaten Pali dengan alamat Jl. Merdeka depan lapangan golf, Handayani Mulya, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan dengan
cara:
a. mengisi daftar hadir;
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK (terlampir);
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Pali
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pali Tahun 2024. (dewa/ADV)

Baca juga:  Pimred Linksumsel Bersilaturahmi Dengan Kapolres PALI, Ini Yang Dibahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *