PALI//Linksumsel-Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Pali dan Perwakilan Masyarakat Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali mendatangi langsung PT. Servo Lintas Raya (SLR) / Titan Grup Stockpile Batubara KM 36,guna untuk berdialog langsung dengan pihak Perusahaan tersebut, pada Selasa (28/02/2023).
Kedatangan Masyarakat dan Ormas Pemuda Pancasila ini disambut oleh Firdaus selaku Humas CGR PT. SLR Km.36,didampingi oleh Juliadi dari HSE PT. SLR Km. 36,Windi Tim Pam PT. SLR Km.36, Dian Priyanto Tim Pam PT. SLR Km.36, dan Kopka Mustufa juga selalu Pam TNI PT. SLR Km. 36.
“Adapun maksud dan tujuan dari kami Pihak Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Pali dan Perwakilan Masyarakat Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang,menanyakan ijin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) PT. Servo Lintas Raya (SLR) / Titan Grup Stockpile IS Batubara Km.36 Desa Harapan Jaya dan Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali,”buka Hendro Syahputra,SH selaku Tim Advokasi / Hukum Ormas PP dan warga,Tely. AD (Ketua Ormas PP Cabang Talang Ubi),Arapik (Anggota Ormas PP) dan Randu Dwiyansyah (Anggota Ormas PP).
Lebih lanjut,dalam dialog tersebut juga membahas mengenai Diduga Sungai kecil atau Batanghari yang termasuk berada di Desa Harapan Jaya,sudah tercemari oleh aktivitas hauling Batubara PT. Servo Lintas Raya (SLR) / Titan Grup.
“Adapun sungai – sungai kecil / batanghari yang diduga tercemar yang berada wilayah Desa Harapan Jaya adalah Sungai Mampat,Sungai jernih, Sungai Pedare, dan Sungai Perayun buntu,”ujar Perwakilan Dari Pihak Masyarakat Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang,Ali Sabet,Sopian, dan Sopendi.
Juga mengenai Kebun warga Desa Harapan Jaya di Km. 37 jalan hauling batubara PT. SLR diduga telah tercemar akibat aktivitas hauling batubara PT. SLR,Mempertanyakan Sungai Mampat / sungai kecil yang diduga telah hilang dan Agar pihak PT. SLR melakukan Pengecekan atau Uji Laboratorium secara transparan / terbuka melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pali dan instansi terkait lainnya untuk mengecek diduga telah terjadi pencemaran tersebut.
Menanggapi apa-apa yang menjadi tuntutan dan pertanyaan dari Ormas Pemuda Pancasila dan Perwakilan Masyarakat yang hadir dalam dialog ini, pihak PT SLR melalui Juliadi selaku HSE PT. SLR Km.36 mengatakan akan memberitahukan dan menyampaikan ke pihak Manejemen atau Pimpinan PT. SLR yang berada di Muara Enim.
“Dan apapun hasilnya nanti, akan secepatnya kami disampaikan ke pihak Ormas PP dan Pihak masyarakat Desa Harapan Jaya,”kata Juliadi kepada semua yang hadir dalam dialog ini sesuai sesi wawancara dengan sejumlah awak media yang ikut meliput giat ini.
Diakhir acara dialog itu perwakilan Masyarakat dan Ormas Pemuda Pancasila menyampaikan bahwa Apabila tuntutan atau permintaan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Masyarakat tidak cepat ditanggapi dan di penuhi maka Ormas PP dan Masyarakat Desa Harapan Jaya akan melakukan aksi unjuk rasa atau Demo bersama.
Menanggapi hal tersebut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Feri Kurniawan Mengungkapkan, Dampak lingkungan terkait penambangan batubara harusnya sudah di antisipasi sejak awal sebelum IUP pertambangan dengan kajian.
Dampak lingkungan yang dikeluarkan BLH Sumsel namun diduga hal ini tidak di lakukan dan hanya dibuat dokumen yang tidak jelas untuk persyaratan izin IUP pertambangan. Feri Berucap
Terkait kerusakan ekosistem lingkungan karena eksplorasi dan eksploitasi pertambangan maka hal ini tanggung jawab dari perusahaan 100% termasuk memperbaiki lingkungan dan ganti rugi ke masyarakat dan itu kewajiban yang harus di penuhi atau tambang ditutup sementara sampai kerusakan lingkungan di perbaiki serta kembali utuh. Ungkap Feri
Dana rejlamasi pasca tambang di berikan pemerintah Desa senilai minimal Rp. 50.000 per ton dan diserahkan per bulan atau per triwulan. Pungkas Feri