PALI//Linksumsel-Sabtu Tanggal 3 Mei 2025 merupakan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang tentunya menjadi pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati mereka terhadap kebebasan Pers
Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Mei 2025 tentunya selain menjadi pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen yang dibuat untuk kebebasan pers dan juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesional.
Bahwa Amandemen Pertama mengizinkan informasi, ide, dan opini tanpa campur tangan, pembatasan, atau tuntutan hukum oleh pemerintah. Amandemen ini diadopsi pada tanggal 15 Desember 1791 , sebagai salah satu dari sepuluh amandemen yang membentuk Bill of Rights.
Pers yang bebas dan independen telah di teorikan sebagai mekanisme kunci demokrasi yang berfungsi dan sehat. Tanpa adanya penyensoran, jurnalisme berperan sebagai pengawas tindakan swasta dan pemerintah, yang menyediakan informasi untuk menjaga agar warga negara pemilih tetap terinformasi.
Pers Merujuk pada profesi atau bidang pekerjaan yang berkaitan dengan penyiaran informasi. Pers dapat mencakup wartawan, editor, penerbit, dan sejumlah pekerja lainnya yang terlibat dalam proses pengumpulan, penyuntingan, dan penyebaran berita.
“Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia! Mari kita dukung jurnalis yang menjaga kebenaran di tengah arus informasi yang menyesatkan.”.
“Kebebasan pers adalah cermin demokrasi. Tanpa pers yang bebas, tak ada suara rakyat.
“Pers yang merdeka berarti rakyat yang merdeka. Rayakan perjuangan mereka hari ini.” Pungkas Pimpinan Redaksi Media Linksumsel.com Kaisar Napoleon, pada Peringatan Hari Pers Internasional 3 Mei 2025, yang mengajak Mari berdiri bersama jurnalis yang memperjuangkan fakta di tengah badai hoaks tersebut. (J.red).