Muara Enim//Linksumsel-Digelarnya Rapat Mediasi terkait sengketa tanah antara Suhaimi dan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang digelar pada Kamis (05/06/2025) tidak mencapai titik terang dalam penyelesaian.
Mediasi digelar diruang rapat Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Pemkab.Muara Enim dalam agenda pembahasan adanya persoalan penjualan tanah milik M.Suhaimi yang diduga keras dijual tanpa adanya sepengetahuan oleh Surmawati kepada PT BSM.
Suhaimi selaku pemilik lahan yang hadir dengan didampingi Kuasa hukumnya Rindawati Sihotang,SH, dan Togar,SH, serta turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim sebagai penengah, Sekretaris Camat Lubai, perwakilan Desa, Kepala BPN, dan Kadin Perkimtan Muara Enim.
Sementara dari pihak Surmawati, hadir
hadir anak dan menantunya. Namun, hingga rapat berakhir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
Sementara itu, pihak Surmawati belum memberikan pernyataan atau kesediaan untuk memberikan ganti rugi atas tanah milik M. Suhaimi yang telah dijual kepada PT Berkat Sawit Mandiri (BSM).
Sementara terkait rapat mediasi tersebut, pihak PT BSM sendiri tidak menghadiri rapat mediasi tersebut. Sehingga dalam ketidakhadiran ini menjadi sorotan dan menambah ketegangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Piihak M. Suhaimi melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini. “Kita tegaskan bahwa tanah tersebut secara sah adalah milik M. Suhaimi dan telah didukung dengan bukti kepemilikan yang kuat,” tegas pengacara Suhaimi (05/06).
Sementara itu, pemerintah daerah berharap mediasi selanjutnya dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar permasalahan ini segera menemukan jalan penyelesaian yang adil serta bijak,” tutupnya .(J.red).